Blora (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, membiayai pembangunan Embung Nglawiyan di Desa Nglawiyan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dengan anggaran Rp8,59 miliar untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan air irigasi areal persawahan.
"Hingga saat ini pekerjaan fisik masih dalam proses penyelesaian. Meski mengalami keterlambatan, pihak pelaksana tetap diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan tetap dikenakan denda sesuai ketentuan kontrak," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusdataru) Provinsi Jawa Tengah Henggar Budi Anggoro di Blora, Minggu.
Ia menambahkan, pengawasan proyek dilakukan secara ketat dengan menunjuk konsultan pengawas guna memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku.
"Ditunggu saja, tinggal sedikit lagi. Untuk PHO akan dilaksanakan dan ditunggu hingga akhir tahun 2025," ujarnya.
Sementara itu, Site Engineer CV Mitra Karya Mandiri Alie Ardlinie menjelaskan mekanisme denda keterlambatan telah diatur secara jelas dalam kontrak kerja. Penyedia jasa diwajibkan membayar denda sebesar satu per seribu dari nilai kontrak setiap hari apabila pekerjaan melewati batas waktu yang ditentukan.
"Dengan denda sekitar Rp8,5 juta per hari yang dikenakan selama 20 hari, total denda keterlambatan mencapai Rp170 juta," ujarnya.
Ia menyebutkan pekerjaan fisik Embung Nglawiyan ditargetkan selesai pada 28 November 2025, dengan batas akhir penyelesaian atau deadline hingga 20 Desember 2025. Ketentuan denda tersebut menjadi bentuk komitmen dan pengawasan agar proyek dapat diselesaikan sesuai target.
Secara teknis, embung dibangun di dua lokasi, yakni sisi utara dan selatan. Embung sisi utara memiliki kedalaman sekitar 5,5 meter dengan kemiringan sisi sekitar 11,3 meter serta dilengkapi konstruksi tambahan di bagian atas dan bawah. Sementara itu, embung sisi selatan memiliki luas sekitar 115 meter x 170 meter.
Alie menambahkan pada tahap awal pembangunan jumlah tenaga kerja mencapai sekitar 90 orang. Namun, seiring progres pekerjaan, jumlah tenaga kerja saat ini berkurang menjadi sekitar 45 orang, di luar operator alat berat.
Setelah pekerjaan fisik rampung, penyedia jasa masih memiliki kewajiban masa pemeliharaan selama satu tahun. Selanjutnya, pengelolaan embung akan diserahkan kepada Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Seluna dan Dinas PUPR Kabupaten Blora.
"Pembangunan Embung Nglawiyan diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan air irigasi untuk sekitar 40 hektare lahan persawahan serta mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Blora," ujarnya.
Baca juga: Siswa SMK di Temanggung lakukan penghijauan di Kawasan Embung Bansari

