Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk memperkuat berbagai program pengendalian pencemaran, terutama terkait ancaman mikroplastik yang meningkat setelah publikasi Riset ECOTON-SIEJ.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, di Semarang, Kamis, menyebut persoalan mikroplastik sudah memasuki fase yang harus ditangani dengan pendekatan menyeluruh karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.
Menurut dia, kontaminasi mikroplastik pada air minum, udara, dan lingkungan perkotaan kini menjadi isu strategis.
Kota Semarang harus mempercepat penguatan kebijakan untuk memastikan perlindungan jangka panjang, terutama bagi kelompok rentan.
"Mikroplastik adalah ancaman nyata. Karena itu seluruh instrumen kebijakan harus bergerak bersama untuk menjaga kualitas lingkungan hidup di Kota Semarang," katanya.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah program strategis telah berjalan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kota Semarang, terutama dalam pengelolaan sampah sebagai salah satu sumber utama mikroplastik.
Pemerintah kota telah menerapkan pembatasan plastik melalui Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 27 Tahun 2019, yang menjadi dasar pengendalian penggunaan plastik sekali pakai.
Selain itu, pengurangan sampah rumah tangga terus diperkuat melalui Surat Edaran Nomor B/194/600.1.17.3/I/2024, disertai edukasi dan penataan kawasan permukiman di berbagai titik Kota Semarang.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir menjadi fokus penting, salah satunya melalui gerakan pilah sampah.
Gerakan pilah sampah dari rumah melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor B/576/600.4.15/III/2025 telah diterapkan guna memperkuat sistem yang lebih berkelanjutan.
Upaya lain, termasuk pemanfaatan sampah plastik menjadi bahan bakar alternatif seperti Petasol melalui Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2025.
"Kebijakan ini mendorong pengolahan plastik dengan teknologi pirolisis yang mampu menurunkan potensi terbentuknya mikroplastik di lingkungan Kota Semarang," katanya.
Selain itu, kata dia, penguatan instruksi kepada OPD dilakukan melalui Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2024 untuk memastikan percepatan pengelolaan sampah rumah tangga.
"Seluruh kebijakan ini merupakan bagian dari integrasi kebijakan lingkungan yang lebih komprehensif di Kota Semarang," katanya.
Pemerintah juga menjalankan program tambahan seperti Bank Sampah, ProKlim, sekolah Adiwiyata, serta program tukar sampah plastik di area car free day, yang seluruhnya bertujuan mengurangi potensi mikroplastik di Kota Semarang.
Baca juga: Kolaborasi Unsoed-FIO China dorong pengelolaan sampah plastik dan edukasi mikroplastik di Cilacap

