Logo Header Antaranews Jateng

Lima napi di Jateng menerima remisi Imlek

Selasa, 17 Februari 2026 17:45 WIB
Image Print
Salah satu warga binaan Lapas Semarang (tengah) penerima remisi dalam rangka memeringati Hari Raya Imlek di Semarang, Selasa ANTARA/HO-Ditjen Pemasyarakatan Jateng

Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah mencatat lima narapidana Konghucu yang menjalani hukuman di berbagai lapas di provinsi ini memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka memperingati Hari Raya Imlek 2025

Kepala Ditjen Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah Mardi Santoso di Semarang, Selasa, mengatakan, besaran pengurangan hukuman bervariasi, antara 15 hari hingga dua bulan penjara.

Ia menuturkan kelima napi tersebut masing-masing tersebar di Lapas Semarang, Lapas Besi Nusakambangan, Lapas Permisan Nusakambangan, Lapas Gladakan Nusakambangan, serta Lapas Sragen

Menurut dia, empat dari lima napi penerima remisi tersebut merupakan terpidana dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Sementara satu orang lainnya, kata dia, merupakan napi kasus tindak pidana umum.

Ia menyatakan lima napi penerima remisi Imlek susah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi penerima remisi, yakni napi yang sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan, berperilaku baik tanpa catatan pelanggaran disiplin, serta aktif dan konsisten dalam mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

Ia menambahkan remis merupakan hak warga binaan pemasyarakatan yang menunjukkan perubahan positif.

"Remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas perilaku baik serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan," katanya

Ia juga mengharapkan pemberian remisi menjadi dorongan moral bagi napi untuk terus menunjukkan perubahan positif serta menyiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan semangat dan harapan baru.

Baca juga: Polresta Banyumas sterilisasi kelenteng jelang Tahun Baru Imlek agar umat tenang



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026