Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi pendaftaran kepemilikan merek yang sah secara hukum bagi 37 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang ada di Kota Semarang.
Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jateng Dr. Tri Junianto di Semarang, Rabu, menyampaikan mengenai pentingnya pendaftaran merek suatu produk.
"Merek itu memenuhi tiga syarat utama, yaitu tanda dapat dipresentasikan secara grafis, memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan," katanya.
Hal tersebut disampaikan Tri Junianto saat kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Industri "Workshop Hak Kekayaan Intelektual" yang digelar bekerja sama dengan Dinas Perindustrian Kota Semarang.
Menurut dia, merek memiliki fungsi sebagai identitas produk, pembeda dari produk lainnya, serta dapat meningkatkan nilai suatu produk.
"Merek dapat menambah nilai dari suatu produk, nilai ekonomi suatu produk dapat bertambah karena adanya unsur merek yang dikemas dalam bentuk menarik," katanya.
Oleh karena itu, ia mengajak peserta yang mayoritas merupakan pelaku UMKM untuk mendaftarkan merek usaha dagangnya dengan biaya pendaftaran Rp1,8 juta bagi umum dan Rp500 ribu untuk UMKM.
"Bapak Ibu bisa isi formulir online, melakukan pembayaran, melampirkan label merek dan melampirkan surat rekomendasi dan pernyataan UMK. Selain online, pendaftaran bisa ke kanwil, konsultan maupun lembaga pendidikan," terangnya.
Ia mengingatkan pendaftaran merek bisa saja ditolak, misalnya tiruan atau menyerupai nama atau singkatan orang terkenal, foto atau nama badan hukum orang lain, juga menyerupai nama atau singkatan bendera, lambang suatu negara.
"Merek ditolak juga apabila menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwenang," jelasnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo mendukung upaya kerja sama dengan Dinas Perindustrian Kota Semarang dalam memfasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku usaha.
"Kegiatan ini baik, tentunya bagi pelaku UMKM, terutama dalam memberikan perlindungan hukum merek dagang," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Industri Kimia dan Tekstil Dinas Perindustrian Kota Semarang Janatul Husna menekankan bahwa perlindungan merek merupakan salah satu pilar penting dalam meningkatkan daya saing industri lokal.
Oleh karena itu, pelatihan itu digelar untuk memberikan pemahaman atas ruang lingkup kekayaan intelektual, kepemilikan personal dan komunal, syarat merek, nilai ekonomi dan pentingnya pendaftaran merek, syarat dan prosedur pendaftaran, tarif, serta alasan merek ditolak.

