Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah mendukung pendaftaran merek kolektif Kopi Bang Napi yang dikembangkan di KPPDK Lapas Pemuda Plantungan Kendal
Analis Kekayaan Intelektual Kemenkum Jawa Tengah Tri Junianto di Semarang, Rabu, mengatakan, pelaku usaha didorong mendaftarkan merek usahanya untuk melindungi dari hak kekayaan intelektual.
"Harapannya, Kopi Bang Napi dapat menjadi simbol identitas sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas, serta meningkatkan pemberdayaan warga binaan melalui produk berkualitas yang berdaya saing," katanya.
Menurut dia, pengurusan izin merek kolektif ini dilaksanakan dengan melibatkan perwakilan Lapas Pemuda Plantungan Kendal.
Ia menyebut produk kopi yang dikembangkan tersebut merupakan jenis kopi arabika yang memiliki potensi pasar menjanjikan.
Menurut dia, salah satu tantangan utama yang dihadapi yakni proses pengeringan biji kopi akibat curah hujan tinggi di wilayah Plantungan.
Sebelum melangkah pada pendaftaran merek kolektif, kata dia, pengelola terlebih dahulu harus mengurus sertifikasi halal sebagai bentuk jaminan kualitas dan kepercayaan konsumen.
Kemenkum Jawa Tengah, lanjut dia, memberi pengarahan dan penjelasan mengenai dokumen yang perlu dipersiapkan, seperti logo merek, pindaian tanda tangan pemohon atau ketua kelompok, surat rekomendasi dari dinas yang menaungi UMKM, data KTP, serta tanda tangan anggota, tabel detail data diri, serta surat keterangan dari pimpinan atau kepala daerah setempat.
Baca juga: Kemenkum Jateng ikut kaji Perda Sumbangan Pihak Ketiga

Kemenkum Jateng dukung pendaftaran merek Kopi Bang Napi

Kemenkum Jateng mendorong pendaftaran merek kolektif Kopi Bang Napi di Lapas Kendal, Selasa. (ANTARA/HO-Kemenkum Jateng)
