Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menghadiri Rapat Pengkajian, Analisis, dan Evaluasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, Senin (08/09).
Agenda tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Hukum Gedung A Lantai 5 Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Semarang.
Agenda utama dalam forum ini adalah untuk menganalisis dan evaluasi relevansi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2013 Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Forum ini melakukan telaah mendalam terhadap pasal demi pasal yang dijadikan dasar guna penyusunan rekomendasi terhadap perda tersebut.
Perwakilan Kemenkum Jateng, Esa Lupita Sari, Analis Hukum, menaruh atensi pada dampak kekosongan dari pencabutan regulasi.
“Untuk menghindari terjadinya kekosongan pengaturan di kemudian hari perlu dipastikan apabila perda ini akan dicabut, apakah pengaturan dalam perda ini sudah terakomodir dalam Perda Provinsi Jateng lainnya," ulas Esa.
"Dan apakah perda ini memang sudah tidak dibutuhkan. Disamping itu perlu dipastikan apakah pengaturannya harus diatur dalam perda atau cukup dengan Perkada,” sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Jawa Tengah Haerudin menimbang apakah perlu peninjauan terhadap Sumbangan Pihak Ketiga Kepala Daerah masih relevan dengan adanya peraturan mengenai hibah.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo mengharapkan Kanwil Kemenkum Jateng melalui tim analis hukum dapat memberikan rekomendasi terkait analisis dan evaluasi yang dilakukan.
"Setelah dilakukan analisis dan evaluasi atau Anev kiranya dapat menghasilkan rekomendasi terkait Peraturan Daerah yang dikaji," harapnya.
Forum ini dihadiri pula oleh perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), perwakilan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPENDA), serta jajaran Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.
Melalui agenda tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menjaga penataan hukum dengan mencegah adanya disharmoni pengaturan.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dalam upaya menghadirkan produk hukum yang efektif, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan di Jawa Tengah.

