Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah terus mendorong perlindungan kekayaan intelektual melalui penguatan merek kolektif, dari merek privat beralih menjadi kolektif.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Jateng Tri Junianto di Semarang, Senin, mengatakan pentingnya beralih dari merek privat ke merek kolektif.
Ia menegaskan bahwa perlindungan kolektif memberikan manfaat yang lebih luas karena melindungi karya komunitas sekaligus memperkuat posisi perajin dalam menghadapi persaingan pasar.
Hal tersebut disampaikan pada Diskusi Merek Kolektif bersama komunitas Batik Tapakdara Meteseh yang berlangsung di Klinik Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jateng.
Pada kesempatan itu, ia mendorong Batik Tapakdara Meteseh yang selama ini menjadi merek privat dialihkan kepada merek kolektif.
Ketua Batik Tapakdara Meteseh Ni Wayan Suparmi, serta pemilik merek privat Batik Tapakdara Meteseh Suminah, yang menyatakan dukungannya terhadap pencabutan merek privat untuk kemudian diajukan sebagai merek kolektif.
Menurut mereka, langkah tersebut sebagai bentuk kebersamaan dan gotong royong untuk melindungi para pembatik, sekaligus mengantisipasi maraknya batik printing.
Dari hasil diskusi tersebut, komunitas Batik Tapakdara Meteseh menyepakati akan menghasilkan dua bentuk perlindungan kekayaan intelektual.
Yakni, hak cipta atas beberapa motif batik yang diciptakan oleh komunitas pembatik Tapakdara Meteseh.
Kemudian, dua merek kolektif, yakni merek untuk kelas barang 24 (bahan batik) dan merek untuk kelas barang 25 (fesyen dari batik).
Rencananya, merek kolektif tersebut akan menaungi 26 anggota perajin, masing-masing tetap dengan ciri khas motifnya.
Untuk memperkuat identitas, komunitas juga akan menyusun buku kompilasi motif Batik Tapakdara Meteseh sebagai dokumentasi resmi.
Perwakilan dari Disperindag Provinsi Jateng Tomy Arjunanto memberikan dukungan atas peralihan merek privat menjadi kolektif tersebut.
Dengan adanya kesepakatan itu, Batik Tapakdara Meteseh diharapkan segera mendaftarkan hak cipta dan merek kolektifnya.
"Sehingga karya para perajin terlindungi, identitas komunitas semakin kuat, dan kontribusi ekonomi kreatif Jateng semakin meningkat," katanya.

