Brebes (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, memberikan edukasi dan pemahaman pentingnya manfaat kekayaan intelektual (KI) sebagai bentuk untuk melindungi merek produk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Brebes.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jateng Heni Susila Wardoyo di Brebes, Jumat, mengatakan berkomitmen untuk terus mendampingi para pelaku UMKM dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual baik merek, hak cipta, maupun potensi indikasi geografis (IG).
"Upaya ini sejalan dengan misi pemerintah untuk memperkuat daya saing produk lokal sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi karya masyarakat," katanya.
Ia yang didampingi Analis Kekayaan Intelektual Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jateng Tri Junianto mengatakan bahwa merek merupakan aset penting sehingga perlu didaftarkan untuk mencegah praktik peniruan yang dapat merugikan pelaku usaha.
"Merek adalah identitas usaha. Kalau tidak dilindungi maka sangat rawan ditiru oleh pihak lain. Sayang sekali kalau UMKM yang sudah berjuang membangun produk unggul justru kehilangan hak atas mereknya," katanya saat mengedukasi salah satu pionir sentra telur asin di Kabupaten Brebes, Jumat.
Di tengah berkembangnya sentra telur asin di Brebes yang sudah terkenal hingga ke berbagai daerah, kata dia, maka perlindungan merek menjadi hal penting bagi para pelaku UMKM.
"Dengan mendaftarkan merek, produk telur asin tidak hanya memiliki identitas yang jelas tetapi juga melindungi dari praktik peniruan yang dapat merugikan pelaku usaha," katanya.
Ia berharap kegiatan edukasi ini dapat membuka wawasan para pelaku UMKM agar semakin sadar akan manfaat perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi mereka terutama di tengah ketatnya persaingan pasar.
"Dengan mendaftarkan merek, produk UMKM akan semakin dikenal luas, terlindungi dari peniruan, dan mampu bersaing hingga ke pasar nasional," katanya.
Menurut dia, indikasi geografis (IG) merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk yang memiliki kualitas, reputasi, dan karakteristik tertentu karena faktor lingkungan geografis.
Jika telur asin Brebes sukses didaftarkan sebagai IG, kata dia, maka produk ini tidak hanya terlindungi dari peniruan tetapi juga akan mendapatkan pengakuan eksklusif sebagai produk khas daerah sekaligus akan meningkatkan nilai tambah ekonomi dan memperluas peluang pemasaran hingga ke mancanegara.
Baca juga: Kemenkum Jateng hadirkan layanan kekayaan intelektual di Kota Tegal

