Tegal (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kini menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Alaya Sewagati, Tegal Barat, Kota Tegal.
Analis Kekayaan Intelektual Muda Tri Junianto di Tegal, Kamis, mengatakan pembukaan layanan di MPP ini merupakan bagian dari strategi jemput bola dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait perlindungan KI.
"Kami berharap kehadiran layanan KI di sini bisa memberikan dampak positif. Masyarakat Tegal dan sekitarnya diharapkan semakin sadar bahwa KI membutuhkan perlindungan hukum," katanya.
Kehadiran layanan ini diharapkan memudahkan masyarakat Kota Tegal dan sekitarnya untuk mengakses berbagai layanan perlindungan KI tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Semarang.
Layanan yang tersedia meliputi pendaftaran merek, hak cipta, desain industri, paten, indikasi geografis, hingga layanan penerimaan aduan pelanggaran KI.
Tenant Kemenkum Jateng beroperasi setiap hari Kamis dan Minggu ke-2 dan ke-4 mulai pukul 08.00 WIB–15.00 WIB.
Ia yang didampingi Pranata Humas Muda Hazmi Saefi mengatakan dengan jadwal ini maka masyarakat dapat menyesuaikan waktu kedatangan mereka tanpa mengganggu aktivitas harian.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo mengatakan jika kekayaan intelektual menjadi salah satu aset penting bagi para pelaku usaha, kreator, seniman, dan inovator.
"Dengan adanya perlindungan hukum, karya yang dihasilkan tidak hanya memiliki nilai ekonomi tetapi juga diakui secara sah sebagai milik pencipta atau pemiliknya. Hal ini dapat mencegah terjadinya pembajakan, peniruan, atau penyalahgunaan karya yang dapat merugikan pihak pencipta," katanya.
Kehadiran layanan KI di MPP Tegal juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah.
"Masyarakat kini dapat mendaftarkan merek produk, mengamankan desain industri, atau melindungi ciptaan mereka dengan proses yang lebih mudah dan cepat. Selain itu, kami juga siap memberikan edukasi dan pendampingan bagi mereka yang masih awam mengenai prosedur maupun manfaat perlindungan KI," katanya.
Menurut dia, kolaborasi dengan Pemerintah Kota Tegal dalam penyediaan layanan ini menjadi wujud nyata komitmen Kemenkum Jateng untuk menghadirkan pelayanan publik yang dekat, cepat, dan tepat sasaran.
"Kami ingin masyarakat tidak ragu lagi untuk mengurus hak kekayaan intelektualnya. Prosesnya kini lebih sederhana, biaya terjangkau, dan hasilnya memberikan kepastian hukum," katanya.
Baca juga: Wali Kota Tegal targetkan pendapatan daerah Tahun 2025 naik menjadi Rp1,211 T

