Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah melakukan harmonisasi terhadap tujuh rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Semarang dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Jawa Tengah Delmawati di Semarang, Rabu, mengatakan, harmonisasi merupakan tahapan penting dalam penyusunan suatu regulasi.
"Untuk memastikan regulasi memiliki kepastian hukum, kejelasan norma, serta konsistensi dengan peraturan yang lebih tinggi," katanya.
Tujuh rancangan perda yang diajukan antara lain Perbup tentang Penetapan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara, perubahan atas Perbup Nomor 63 Tahun 2022 tentang Peraturan Internal RSUD Dr. Gunawan Mangunkusumo, Perbup tentang Analisis Standar Biaya, serta perbup tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, juga Perbup tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah kepada Kelompok Sadar Wisata yang Berbadan Hukum, perubahan Perbup Nomor 87 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Perbup tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Ia menuturkan harmonisasi juga sebagai langkah substantif untuk menjamin regulasi daerah tersusun secara sistematis, sinkron, dan dapat dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pemangku kepentingan.
Dalam harmonisasi itu, lanjut dia, juga dilakukan pendalaman terhadap substansi, ketepatan perumusan norma, serta keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Diharapkan proses harmonisasi ini mempercepat finalisasi tujuh rancangan perda tersebut sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan di Kabupaten Semarang," tambahnya.
Baca juga: PT KAI sediakan 320 ribu kursi di Daop Semarang pada libur akhir tahun

Kemenkum Jateng harmonisasi tujuh rancangan Perbub Semarang

Pelaksanaan harmonisasi tujuh rancangan Peraturan Bupati Semarang oleh Kemenkum Jateng di Semsrang, Selasa 2/12/2025). ANTARA/HO-Kemenkum Jateng
