Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah melakukan audit kepatuhan notaris di Kabupaten Kebumen untuk memastikan layanan kenotariatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo di Semarang, Selasa, mengatakan pelaksanaan audit tersebut merupakan pengawasan berkala terhadap pelaksanaan tugas jabatan notaris di daerah itu.
Menurut dia, audit kepatuhan itu menjadi instrumen penting untuk menjaga kualitas, integritas, dan profesionalisme notaris sebagai pejabat umum.
"Melalui audit, Kemenkum Jawa Tengah dapat memastikan bahwa setiap prosedur kenotariatan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Kegiatan tersebut, kata dia, juga menjadi wadah penguatan pemahaman mengenai Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
PMPJ, kata dia, merupakan langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan layanan kenotariatan dalam tindak pidana seperti pencucian uang, pendanaan terorisme ataupun penyimpangan administrasi lainnya.
"Penerapan PMPJ yang benar menjadi salah satu fokus penilaian dalam audit kepatuhan," ujarnya.
Melalui audit ini, ia mengharapkan setiap notaris memahami kewajiban PMPJ serta melaksanakan tugas jabatannya dengan profesional, tertib administrasi, dan berlandaskan integritas.
"Kualitas layanan kenotariatan semakin baik, serta mampu memberikan perlindungan hukum maksimal bagi masyarakat sebagai pengguna jasa notaris," katanya.

