Cegah TPPU, Kemenkumham Jateng gelar "Sosialisasi dan Audit Kepatuhan Notaris"
Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah menggelar "Sosialisasi dan Audit Kepatuhan Notaris" sebagai bagian dari upaya memperkuat peran notaris dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (28/11).
Berdasarkan hasil analisis atas pengisian kuesioner dari 2.646 Notaris di Provinsi Jawa Tengah hingga Juni 2024, ditemukan bahwa 216 notaris memiliki nilai risiko sangat tinggi dan tinggi.
Di Kota Semarang, tercatat ada 24 Notaris berisiko sangat tinggi dan tinggi, sementara di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Demak masing-masing terdapat 12 dan 14 Notaris dengan tingkat risiko serupa.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi, mengatakan pentingnya notaris dilakukan audit
"Notaris yang memiliki nilai risiko sangat tinggi dan tinggi ini perlu dilakukan audit lebih lanjut guna evaluasi dan penyuluhan, agar mereka dapat berperan aktif sebagai pihak pelapor dalam upaya pencegahan TPPU," ungkap Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setiawan.
Ia juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan kewajiban yang diatur dalam Pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, yang mewajibkan notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sebagai pemberi jasa, notaris berperan penting dalam mendeteksi dan melaporkan transaksi mencurigakan yang berpotensi digunakan untuk tindak pidana pencucian uang," tegasnya.
Dalam pernyataan tersebut, Agustinus juga menyoroti ancaman hukum yang dihadapi Notaris yang lalai dalam menjalankan kewajibannya.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, notaris dapat dijerat dengan sanksi pidana jika terlibat dalam praktik pencucian uang. Untuk itu, pengisian formulir pengenalan pengguna jasa dan penilaian risiko transaksi harus dilaksanakan dengan hati-hati dan tepat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Hukum memberikan apresiasi kepada para notaris yang hadir, berharap agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi integritas.
"Melalui sosialisasi dan audit ini, kami harap para notaris makin sadar akan peran strategis mereka dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dan memberikan pelayanan hukum yang berkualitas," pungkasnya.
Kegiatan ini resmi dibuka dengan harapan besar agar setiap notaris dapat menerapkan langkah-langkah pencegahan yang sudah diatur dalam regulasi, serta melaksanakan kewajiban pelaporan secara optimal demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mendukung upaya pemberantasan TPPU. ***
Berdasarkan hasil analisis atas pengisian kuesioner dari 2.646 Notaris di Provinsi Jawa Tengah hingga Juni 2024, ditemukan bahwa 216 notaris memiliki nilai risiko sangat tinggi dan tinggi.
Di Kota Semarang, tercatat ada 24 Notaris berisiko sangat tinggi dan tinggi, sementara di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Demak masing-masing terdapat 12 dan 14 Notaris dengan tingkat risiko serupa.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi, mengatakan pentingnya notaris dilakukan audit
"Notaris yang memiliki nilai risiko sangat tinggi dan tinggi ini perlu dilakukan audit lebih lanjut guna evaluasi dan penyuluhan, agar mereka dapat berperan aktif sebagai pihak pelapor dalam upaya pencegahan TPPU," ungkap Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setiawan.
Ia juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan kewajiban yang diatur dalam Pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, yang mewajibkan notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sebagai pemberi jasa, notaris berperan penting dalam mendeteksi dan melaporkan transaksi mencurigakan yang berpotensi digunakan untuk tindak pidana pencucian uang," tegasnya.
Dalam pernyataan tersebut, Agustinus juga menyoroti ancaman hukum yang dihadapi Notaris yang lalai dalam menjalankan kewajibannya.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, notaris dapat dijerat dengan sanksi pidana jika terlibat dalam praktik pencucian uang. Untuk itu, pengisian formulir pengenalan pengguna jasa dan penilaian risiko transaksi harus dilaksanakan dengan hati-hati dan tepat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Hukum memberikan apresiasi kepada para notaris yang hadir, berharap agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi integritas.
"Melalui sosialisasi dan audit ini, kami harap para notaris makin sadar akan peran strategis mereka dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dan memberikan pelayanan hukum yang berkualitas," pungkasnya.
Kegiatan ini resmi dibuka dengan harapan besar agar setiap notaris dapat menerapkan langkah-langkah pencegahan yang sudah diatur dalam regulasi, serta melaksanakan kewajiban pelaporan secara optimal demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mendukung upaya pemberantasan TPPU. ***