Semarang (ANTARA) - Menjelang tutup tahun 2024, DPRD Kota Tegal melakukan kunjungan konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Senin (23/12).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperdalam pembahasan terkait rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Tegal.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro menyampaikan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk menyempurnakan regulasi tata tertib (tatib) yang akan menjadi landasan kerja anggota dewan.
“Kami ingin memastikan aturan ini dapat menjadi pedoman kerja yang berkualitas dan mendukung kinerja DPRD selama lima tahun ke depan,” ujarnya.
Konsultasi ini diterima langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Bidang Deni Kristiawan.
Dalam paparannya, Deni menegaskan pentingnya penyusunan peraturan daerah yang sesuai dengan kaidah hukum, khususnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
“Sebagai salah satu produk hukum daerah, Peraturan DPRD harus mengikuti prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik,” jelasnya.
Deni juga menyebutkan bahwa konsultasi ini akan mendapatkan masukan dari perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng, sehingga kualitas regulasi yang dihasilkan dapat semakin optimal.
Hadir dalam kunjungan ini, Ketua DPRD Kusnendro, S.T., didampingi Wakil Ketua DPRD Amiruddin, Lc., sejumlah anggota DPRD Kota Tegal, serta Kepala Bidang Persidangan Sekretariat DPRD, Adhi Susanto.
Dari pihak Kanwil, turut hadir tim perancang peraturan perundang-undangan yang memberikan masukan teknis terkait rancangan tata tertib tersebut.
Konsultasi ini diharapkan dapat menghasilkan tata tertib yang mampu mengakomodasi kebutuhan DPRD dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memastikan keberlanjutan kinerja legislatif yang akuntabel dan transparan. ***