
Krisis arah pendidikan tinggi dalam dilema pabrik ijazah

Solo (ANTARA) - Indonesia sedang menghadapi paradoks berbahaya, semakin banyak lulusan perguruan tinggi dan semakin besar potensi pengangguran terdidik. Gelombang lulusan yang tidak terserap bukan lagi sekadar gejala, melainkan telah menjadi alarm keras bagi kegagalan desain besar pendidikan tinggi Indonesia.
Lulusan keguruan mencapai ratusan ribu per tahun, sementara kebutuhan hanya puluhan ribu. Bahkan profesi yang selama ini dianggap “langka” seperti dokter, diproyeksikan akan mengalami kelebihan pasokan dalam waktu dekat. Fakta ini bukan sekadar anomali statistik. Ini adalah cermin dari krisis paradigma pendidikan bangsa.
Masalah utamanya bukan pada mahasiswa, bukan pula semata pada perguruan tinggi. Akar persoalannya jauh lebih dalam, negara telah kehilangan kendali atas arah pembangunan sumber daya manusia.
Selama beberapa dekade terakhir, terjadi pergeseran secara fundamental. Pendidikan tinggi yang semula didesain sebagai instrumen pembangunan bangsa, untuk mencetak manusia unggul, membangun peradaban, dan menjawab kebutuhan strategis negara, perlahan bergeser menjadi arena kompetisi pasar. Perguruan tinggi, terutama yang berstatus otonom, didorong untuk “mandiri”, yang dalam praktiknya sering kali berarti mencari sumber pendanaan sendiri. Cara paling cepat dan rasional? Memperbanyak mahasiswa.
Logika bisnis dalam ruang akademik
Program studi tidak lagi sepenuhnya dibuka berdasarkan kebutuhan jangka panjang bangsa, melainkan berdasarkan permintaan pasar jangka pendek. Yang diminati diperbanyak. Yang tidak laku ditinggalkan. Perguruan tinggi berubah menjadi produsen “produk pendidikan”, dan mahasiswa menjadi konsumen.
Rasionalitas ini mungkin masuk akal dalam dunia industri, tetapi menjadi problematik ketika diterapkan pada sektor publik strategis seperti pendidikan.
Akibatnya dapat diprediksi. Ketika ribuan kampus membuka program studi yang sama karena “laris”, maka yang terjadi adalah ledakan lulusan dalam bidang tertentu. Namun pasar kerja tidak berkembang dengan kecepatan yang sama. Terjadilah mismatch yang sistemik—bukan sekadar ketidaksesuaian keterampilan, tetapi ketidakseimbangan jumlah yang masif.
Ironinya, di saat yang sama, negara masih berbicara tentang kekurangan tenaga di sektor tertentu, terutama di wilayah-wilayah terpencil. Artinya, persoalan kita bukan hanya oversupply, tetapi juga maldistribusi. Ada kelebihan di satu titik, kekurangan di titik lain. Ini adalah indikasi jelas dari kegagalan perencanaan makro SDM nasional.
Kontradiksi kebijakan, logika pasar, dan logika negara
Di satu sisi, negara mendorong otonomi perguruan tinggi dengan skema yang membuat institusi harus mencari sumber pembiayaan sendiri. Di sisi lain, negara mengeluhkan kelebihan lulusan dan bahkan berencana menutup program studi yang dianggap tidak relevan. Pertanyaannya sederhana, siapa yang menciptakan kondisi ini?
Tidak adil jika seluruh beban kesalahan ditimpakan kepada perguruan tinggi. PTN merespons insentif yang diberikan oleh sistem. Ketika pendanaan diberikan keleluasaan namun diberi kebebasan bergantung pada jumlah mahasiswa, maka memperbesar intake adalah pilihan rasional.
Ketika regulasi tidak tegas mengendalikan pembukaan program studi, maka ekspansi menjadi konsekuensi "logis" untuk memperbesar pemasukan.
Masalahnya adalah kita mencoba menjalankan dua logika yang saling bertentangan secara bersamaan: logika pasar dan logika negara.
Logika pasar menuntut efisiensi, respons cepat terhadap permintaan, dan orientasi pada keberlanjutan finansial. Sementara logika negara dalam pendidikan menuntut perencanaan jangka panjang, pemerataan, dan keberpihakan pada kepentingan publik. Ketika keduanya dicampur tanpa desain yang matang, yang muncul bukan sinergi, melainkan disorientasi.
Dalam perspektif human capital, kondisi ini sangat berbahaya. Investasi pendidikan yang seharusnya meningkatkan produktivitas nasional justru berpotensi menjadi beban sosial ketika lulusan tidak terserap. Dalam perspektif human development, ini lebih serius lagi: pendidikan kehilangan makna sebagai alat pemanusiaan, dan berubah menjadi sekadar tiket yang tidak menjamin masa depan.
Lebih jauh, fenomena ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pendidikan tinggi. Ketika masyarakat melihat bahwa gelar tidak lagi berkorelasi dengan kesempatan kerja, maka legitimasi institusi pendidikan akan terkikis. Ini bukan sekadar krisis ekonomi, tetapi krisis sosial.
Tantangan lembaga akreditasi
Di tengah situasi ini, peran lembaga akreditasi menjadi krusial, namun sayangnya belum optimal. Selama ini, baik Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi maupun Lembaga Akreditasi Mandiri cenderung menitikberatkan pada pemenuhan standar mutu internal: kurikulum, dosen, sarana, tata kelola.
Semua itu penting, tetapi belum cukup. Akreditasi masih terlalu berorientasi pada compliance, belum sepenuhnya menjadi instrumen control terhadap relevansi.
Pertanyaan mendasar jarang diajukan secara tegas dalam proses akreditasi: apakah program studi ini benar-benar dibutuhkan oleh bangsa? Akibatnya, sebuah program studi bisa saja terakreditasi baik, bahkan unggul, tetapi tetap berkontribusi pada masalah nasional berupa kelebihan pasokan lulusan.
Ini adalah paradoks mutu tanpa relevansi.
Di sinilah seharusnya terjadi reposisi peran akreditasi: bergerak dari sekadar penilaian administratif menuju instrumen strategis yang mengaitkan mutu dengan kebutuhan nasional, bahkan berani merekomendasikan pengetatan atau penghentian program studi yang secara sistemik memperparah oversupply.
Motor kemandirian bangsa dan revitalisasi strategis
Lebih dari itu, perguruan tinggi sejatinya tidak boleh sekadar menjadi produsen tenaga kerja terdidik, tetapi harus menjadi motor kemandirian bangsa. Di tengah kekayaan sumber daya alam dan potensi demografi yang besar, pendidikan tinggi seharusnya memimpin upaya mengolah, mengelola, dan mengembangkan sumber daya nasional secara optimal. Kampus harus menjadi pusat inovasi yang melahirkan teknologi, model bisnis, dan sistem produksi yang berbasis pada kekuatan domestik.
Tanpa peran ini, Indonesia akan terus terjebak dalam pola lama: kaya sumber daya, tetapi miskin nilai tambah; besar pasar, tetapi lemah produksi; banyak lulusan, tetapi bergantung pada peluang yang diciptakan negara lain.
Kemandirian bangsa tidak lahir dari jumlah lulusan semata, tetapi dari kualitas kontribusi mereka dalam membangun sistem ekonomi yang berdaulat. Karena itu, diperlukan revitalisasi dan penegasan posisi strategis antara arah pembangunan nasional, ketahanan nasional, ilmuwan, dan perguruan tinggi. Banyak negara membangun sinergi kuat antara ilmu pengetahuan dan kepentingan nasional melalui desain kebijakan yang terintegrasi.
Negara hadir bukan sekadar sebagai regulator, tetapi sebagai pengarah strategis yang memastikan riset, pendidikan, dan inovasi berjalan seiring dengan kebutuhan jangka panjang bangsa. Indonesia membutuhkan arsitektur serupa—tanpa harus kehilangan karakter demokratisnya.
Otonomi perguruan tinggi tanpa politisasi
Namun penguatan arah strategis negara tidak boleh berubah menjadi intervensi politik yang merusak otonomi akademik. Otonomi perguruan tinggi harus tetap dijaga kuat, terutama dalam aspek kepemimpinan. Munculnya figur pimpinan kampus yang lemah secara akademik tetapi kuat secara politik merupakan ancaman serius bagi masa depan pendidikan tinggi. Kampus membutuhkan pemimpin berbasis merit, bukan kompromi kekuasaan.
Demikian juga kepemimpinan akademik dan manajerial pada kementerian pendidikan.
Solusinya tidak bisa parsial. Negara harus kembali mengambil peran strategis sebagai arsitek pembangunan SDM melalui perencanaan berbasis data yang terintegrasi.
Perguruan tinggi tetap otonom, tetapi dengan tanggung jawab strategis. Skema pendanaan harus dikaitkan dengan kontribusi terhadap kebutuhan nasional dan kemandirian ekonomi bangsa.
Tanpa keberanian meluruskan arah, pendidikan tinggi akan terus menghasilkan ironi.
Jika pendidikan tinggi terus dibiarkan berjalan mengikuti pasar, maka yang kita bangun bukanlah masa depan bangsa, melainkan antrean panjang pengangguran terdidik.
* Guru Besar Ilmu Manajemen
(Direktur Pascasarjana UMS Surakarta - Dekan FEBP UMKT Samarinda)
Oleh M. Farid Wajdi*/Aris Wasita
COPYRIGHT © ANTARA 2026
