Logo Header Antaranews Jateng

Ketika strategi harga diseret ke meja hijau sebagai kejahatan

Sabtu, 11 April 2026 13:43 WIB
Image Print
M. Farid Wajdi. Guru Besar Ilmu Manajemen - Direktur Pascasarjana UMS Surakarta. ANTARA/HO-UMS

Solo (ANTARA) - Dalam ekonomi, mekanisme pasar bekerja dengan satu bahasa sederhana, yaitu nilai ditukar dengan harga. Penjual menghitung biaya, menambahkan margin, lalu mengajukan penawaran.

Pembeli menilai kewajaran, membandingkan alternatif, lalu memutuskan menerima atau menolak. Mekanisme ini menjadi fondasi ekonomi modern. Gangguan terhadap fondasi tersebut akan melahirkan ketidakpastian, bahkan ketakutan.

Kasus Amsal Sitepu membuka luka dalam praktik pengadaan publik. Seorang penyedia jasa video mengajukan harga kepada pemerintah desa. Harga tersebut dipersoalkan sebagai mark-up. Tuduhan korupsi kemudian muncul. Perdebatan publik melebar. Sebagian melihat praktik bisnis biasa. Sebagian lain melihat indikasi pelanggaran.

Analisis manajemen bisnis menempatkan persoalan ini secara tegas. Harga berbeda dengan biaya. Biaya mencerminkan pengorbanan sumber daya. Harga mencerminkan nilai yang ditawarkan ke pasar. Dalam strategi harga Mark-up Pricing, penjual menentukan harga berdasarkan kombinasi biaya, risiko, dan keuntungan yang diharapkan. Prinsip ini berlaku universal, termasuk pada industri kreatif yang sulit distandardisasi.

Amsal Sitepu berada pada posisi penjual. Peran tersebut menghasilkan fungsi utama sebagai penawar harga. Penjual tidak memiliki kewenangan menyusun anggaran desa. Penjual tidak memiliki otoritas menyetujui pembayaran. Penjual tidak memegang kendali atas proses pengadaan. Fakta ini harus menjadi titik awal analisis yang jernih.

Pemerintah desa menempati posisi pembeli sekaligus pengelola anggaran publik. Peran tersebut membawa kewajiban melakukan pembandingan harga, verifikasi kualitas, dan pemilihan penyedia secara akuntabel. Tanggung jawab utama atas kewajaran transaksi berada pada pihak pembeli. Kegagalan menjalankan fungsi ini tidak dapat dialihkan begitu saja kepada penjual.

Kesalahan konseptual di sini muncul ketika aparat menempatkan harga jual sama dengan biaya produksi. Selisih kemudian dianggap sebagai mark-up yang merugikan negara. Pendekatan ini menafikan hakikat margin harga sebagai imbalan atas keahlian, kreativitas, dan risiko. Pendekatan ini juga mengabaikan fakta bahwa nilai produk kreatif tidak pernah identik dengan biaya produksinya.

Padahal industri kreatif justru bergantung pada diferensiasi nilai. Video profil desa tidak sekadar kumpulan gambar bergerak. Produk tersebut memuat narasi, estetika, strategi komunikasi, dan identitas visual. Harga wajar tidak dapat dihitung hanya dari biaya kamera dan durasi editing. Harga wajar harus mencerminkan nilai tambah yang dirasakan pengguna.

Kriminalisasi margin dalam kasus ini akan menghasilkan efek berantai yang berbahaya. Pelaku usaha akan menekan harga mendekati biaya demi menghindari risiko hukum. Kualitas produk akan menurun. Inovasi akan terhambat. Talenta kreatif akan menjauh dari proyek pemerintah. Negara akhirnya membeli produk murah dengan kualitas rendah. Publik menanggung kerugian dalam jangka panjang.

Prinsip tata kelola pengadaan publik sebenarnya sudah jelas. Proses harus transparan, kompetitif, dan akuntabel. Pembanding harga harus tersedia. Spesifikasi pekerjaan harus terdefinisi. Keputusan harus terdokumentasi. Pelanggaran terhadap prinsip ini harus ditelusuri pada pengambil keputusan, bukan pada penawar harga semata.

Kasus Amsal Sitepu mengajarkan satu pelajaran penting. Distorsi antara konsep biaya dan harga dapat menyesatkan penegakan hukum. Margin dipersepsikan sebagai kejahatan. Harga dianggap harus identik dengan biaya. Logika tersebut bertentangan dengan prinsip dasar ekonomi.

Negara membutuhkan ketegasan untuk membedakan praktik bisnis yang jelas sah dengan persekongkolan yang melanggar hukum. Penjual yang menawarkan harga tinggi tidak otomatis bersalah. Pembeli yang menyetujui tanpa proses yang benar justru perlu diaudit secara ketat. Fokus analisis harus bergeser dari besar kecilnya margin menuju kualitas tata kelola.

Kepastian hukum menjadi prasyarat iklim usaha yang sehat. Ketidakjelasan definisi mark-up akan menciptakan ketakutan kolektif di kalangan penyedia jasa. Pemerintah akan kehilangan mitra berkualitas. Pembangunan akan berjalan dengan standar minimal.

Harga bukanlah dosa. Margin harga juga bukan kejahatan. Kesalahan terjadi ketika sistem gagal menjaga rasionalitas keputusan. Negara perlu merapikan logika sebelum menjatuhkan vonis. Tanpa langkah tersebut, pasar akan kehilangan arah. Tanpa arah, keadilan hanya menjadi slogan yang justru bisa dipakai merusak tatanan.

*Guru Besar Ilmu Manajemen - Direktur Pascasarjana UMS Surakarta



Oleh

COPYRIGHT © ANTARA 2026