Semarang (ANTARA) - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyatakan konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 tidak membuka celah penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, kecuali mengamendemen terlebih dahulu Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945.
Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Jumat pagi, menyusul adanya wacana pengunduran waktu pemilu dari 2024 menjadi 2027 terkait dengan pandemi COVID-19 yang melanda tanah air.
Menyinggung Pasal 8 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Titi menegaskan bahwa ketentuan pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama tidak bisa berlaku untuk situasi pengunduran waktu pemilu.
Baca juga: Sosialisasi pemilu lewat medsos efektif saat pandemik
Disebutkan dalam Pasal 8 Ayat (3) bahwa jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Pasal ini menyebutkan selambat-lambatnya 30 hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
"Pengaturan yang saat ini berlaku tidak membuka celah adanya penundaan pemilu, kecuali kalau penundaan itu dengan cara mengamendemen Pasal 7 UUD NRI 1945," kata Titi yang juga Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah.
Dalam Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Baca juga: Analis politik ingatkan era Orba soal masa jabatan presiden
Berita Terkait
KPU Jateng usul penundaan pemungutan suara di Kecamatan Karanganyar Demak
Senin, 12 Februari 2024 10:25 Wib
Akademisi: Alasan Bawaslu usulkan penundaan Pilkada 2024 tidak kuat
Sabtu, 15 Juli 2023 12:24 Wib
BHP gelar Seminar Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Selasa, 7 Maret 2023 20:08 Wib
Bupati Kudus keluarkan SK penundaan pelantikan perangkat desa
Selasa, 7 Maret 2023 19:44 Wib
Keadilan tak dirasakan masyarakat timbulkan putusan kontroversial
Selasa, 7 Maret 2023 13:32 Wib
Analis: Putusan penundaan Pemilu 2024 lebihi kewenangan PN
Jumat, 3 Maret 2023 9:46 Wib
Gibran pastikan penundaan kenaikan tarif PBB
Selasa, 7 Februari 2023 12:53 Wib
Bijaksana, penundaan kenaikan harga tiket Candi Borobudur
Kamis, 9 Juni 2022 23:25 Wib