Semarang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Hendro Dewanto menyebut aturan perjanjian penundaan penuntutan yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP memungkinkan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana yang melibatkan korporasi.
"Perjanjian penundaan penuntutan akan menjadi instrumen kuat. Memberi insentif korporasi untuk secara sukarela mengungkap dan mengembalikan aset yang diperoleh melalui cara yang tidak sah," kata Hendro saat menjadi pembicara kunci seminar memeringati Hari Lahir Ke-80 Kejaksaan RI di Semarang, Kamis.
Menurut dia, penegak hukum terjebak dalam dilema klasik tentang menghukum atau memulihkan kerugian negara dengan pendekatan konvensional yang mengandalkan proses pemidanaan korporasi tetapi pemulihan kerugian negara tidak optimal.
Ia menjelaskan korporasi yang terlibat praktik korupsi dapat mengajukan diri dengan berkomitmen mengembalikan kerugian negara, daripada menempuh peradilan yang panjang dan mahal, namun berujung pada pemulihan kerugian yang rendah.
Mekanisme perjanjian penundaan penuntutan, kata dia, tidak sekadar menghukum pelaku, namun juga memenuhi pemulihan kerugian keuangan negara.
"Nantinya tidak hanya fokus pada siapa melalukan apa, namun lebih pada dimana uangnya dan bagaimana cara pemulihannya," katanya
Ia menuturkan perjanjian penundaan penuntutan bukan bertujuan untuk memanjakan pelaku kejahatan, namun untuk mengoptimalkan kepentingan publik.
"Negara mendapat ganti rugi penuh, korporasi mendapat kesempatan memperbaiki diri, masyarakat mendapat jaminan praktik serupa tidak terulang," katanya.
Hendro menyebut terdapat kritikan terhadap penerapan perjanjian penundaan penuntutan yang memberi kesan keadilan dapat dibeli atau hukuman tidak setimpal atas pidana yang dilakukan
Melalui desain yang tepat dan pengawasan yang ketat, lanjut dia, perjanjian penundaan penuntutan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

Kajati Jateng: Perjanjian penundaan penuntutan bisa optimalkan pemulihan kerugian negara

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hendro Dewanto (ANTARA/I.C. Senjaya)
