Semarang (ANTARA) - Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang menggelar Seminar Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Yogyakarta, Selasa (7/3).
BHP gelar Seminar Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya jajarannya, untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Hal ini erat kaitannya dengan salah satu fungsi BHP, yakni sebagai Kurator dalam Kepailitan sebagaimana diamanatkan pasal 30 ayat 1 Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
"Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah selalu mendorong seluruh Satkernya, untuk selalu berinovasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat tidak terkecuali kepada Balai Harta Peninggalan Semarang," kata Iwenk sapaan akrabnya, memberikan sambutan.
Iwenk menilai dengan wilayah kerja yang cukup luas, mencakup dua provinsi, yaitu Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dan 40 Kabupaten/Kota, BHP Semarang perlu meningkatkan upaya yang lebih maksimal.
"Dengan luas wilayah kerja tersebut, kami menyadari bahwa perlu effort yang lebih dari BHP Semarang dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat," kata Iwenk.
Kadiv Yankumham menjelaskan untuk menjaga iklim usaha di Indonesia tetap sehat, terlebih pasca-pandemi COVID-19 yang telah banyak merontokkan berbagai jenis usaha, PKPU menjadi solusi yang perlu dikedepankan.
"Jadi PKPU sebenarnya sejenis penundaan atau moratorium, di mana hal ini bertujuan untuk debitur yang usahanya memungkinkan untuk melunasi pembayaran dan upaya untuk menghindari kepailitan," jelas Iwenk.
Kadiv Yankumham melanjutkan untuk meningkatkan keberhasilan PKUP perlu peran Kurator yang berkompeten dan seminar ini dinilai mampu bentuk mendongkrak kompetensi Kurator Negara yang dalam hal ini merupakan bagian dari BHP.
"Kami sangat mengapresiasi atas terselenggarannya acara ini. Kami berharap dengan adanya seminar ini, dapat menambah wawasan kita semua terkait pengurusan dalam kepailitan dan PKPU khususnya bagi teman-teman di 5 BHP seluruh Indonesia. Selain itu diharapkan muncul ide dan gagasan yang berguna bagi perkembangan hukum Kepailitan dan PKPU," katanya.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R. Muzhar yang membuka kegiatan mengatakan pemerintah terus berupaya memastikan iklim usaha tetap kondusif, pelaku usaha tetap dapat melangsungkan usaha, mencegah meningkatnya angka kepailitan, serta mencegah PHK besar-besaran, sehingga perekonomian nasional tetap dapat terjaga.
Menurut Cahyo, PKPU sejatinya merupakan forum negosiasi dalam rangka restrukturisasi utang bagi debitor dan kreditor, serta mempunyai fungsi yang salah satunya untuk membantu pengusaha khususnya Debitor yang mengalami masalah keuangan akibat terkendalanya usaha yang dijalani sehingga menyebabkan kesulitan untuk memenuhi kewajiban hutangnya kepada para Kreditor.
Secara langsung, dia mendukung negosiasi melalui PKPU sebagai solusi mencegah kepailitan perusahaan.
Kepala BHP Semarang Agustina Setiyawati dalam laporannya memaparkan kegiatan yang mengangkat tema Pengurusan dalam PKPU: Teknik Mencapai Perdamaian Bagi Debitor dan Kreditor untuk Menjaga Kelangsungan Usaha tersebut bertujuan, meningkatkan kompetensi, keterampilan dan wawasan bagi sumber daya manusia aparatur Balai Harta Peninggalan dan pihak-pihak terkait yang menjalankan tugas atau terlibat dalam penanganan Kepailitan dan PKPU, mensosialisasikan kewenangan Balai Harta Peninggalan selaku Kurator dalam Kepailitan dan mendorong terjalinnya kerja sama antara Balai Harta Peninggalan dengan stakeholder/instansi terkait.
Selain itu untuk menumbuhkan ide dan gagasan yang bermanfaat bagi perkembangan hukum Kepailitan dan PKPU, sharing knowledge terkait praktik, isu permasalahan dan strategi dalam pengurusan Kepailitan dan PKPU.
Seminar menghadirkan Praktisi dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating dan Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Nindyo Pramono.
Peserta berjumlah 110 peserta yang berasal dari, BHP Semarang, BHP Jakarta,, BHP Medan, BHP Surabaya dan BHP Makasar, Ditjen AHU, Kanwil Kemenkumham Jateng dan DI Yogyakarta, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajahmada Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Lembaga Perbankan, Lembaga Pembiayaan, Koperasi Simpan Pinjam (KOSPIN) dan Kantor Advokat ADR The House of Law Yogyakarta.
Dari Kanwil Kemenkumham Jateng, hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara.