Semarang (ANTARA) - Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Semarang, Selasa (17/12).
Kunjungan ini untuk memperoleh informasi dan berbagi pengalaman guna meningkatkan pengelolaan JDIH, yang diharapkan dapat mendukung transparansi informasi hukum dan mempermudah akses masyarakat terhadap data hukum.
Dalam kunjungan tersebut, Tim JDIH LPSK yang dipimpin oleh Indryasari, Analis Hukum Ahli Muda dari Biro Hukum, Kerjasama, dan Humas LPSK, disambut hangat oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Deni Kristiawan, bersama timnya, termasuk Dyah Santi selaku Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Kanwil Kemenkumham Jateng.
Pertemuan ini menjadi ajang berbagi pengetahuan atau sharing knowledge antara kedua instansi, membahas pengalaman dan tantangan pengelolaan JDIH serta strategi untuk meningkatkan kualitas layanan.
Deni Kristiawan menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menghadapi tantangan pengelolaan JDIH.
"Koordinasi antar pengelola JDIH sangat penting untuk menemukan solusi dari berbagai tantangan, karena pada akhirnya tujuan JDIH adalah memberikan layanan informasi hukum yang bermanfaat bagi masyarakat," ungkapnya.
Indryasari pun menegaskan bahwa kunjungan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara LPSK dan Kanwil Kemenkumham Jateng.
“Dengan berbagi pengalaman, kami berharap pengelolaan JDIH LPSK dapat dimulai dengan lebih optimal dan efektif, sehingga memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat," ujarnya.
Pertemuan ini juga menjadi bagian dari persiapan LPSK yang akan membuka kantor perwakilan di Jawa Tengah.
Sinergi antara LPSK dan Kanwil Kemenkumham Jateng diharapkan dapat menciptakan pengelolaan JDIH yang lebih terpadu, sehingga mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui layanan informasi yang transparan dan akurat. ***