Jepara (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar evaluasi dan verifikasi permohonan pewarganegaraan atas dua warga negara asing (WNA) yang berasal dari Prancis dan Denmark.
"Kedua warga negara asing tersebut selama ini menetap di Kabupaten Jepara," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo di Jepara, Rabu.
Verifikasi berlangsung di Ruang Rapat Arjuna dan dipimpin langsung oleh Kakanwil Heni Susila Wardoyo dan dihadiri oleh Kadiv Pelayanan Hukum Tjasdirin, Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Deni Kristiawan, serta jajarannya.
Dihadiri pula oleh undangan dari pemangku kepentingan, yakni Kanwil Ditjen Imigrasi Jateng, Kanwil Kemenag Jateng, Polda Jateng, Kanwil DJP, Dispermadesdukcapil Provinsi Jateng, dan Dinkes Provinsi Jateng.
Heni Susila Wardoyo berharap agar masing-masing instansi menggali informasi dari para pemohon sesuai dengan tugasnya.
"Terima kasih kepada tim yang sudah hadir, saya persilakan untuk melaksanakan verifikasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya," ujarnya sambil memantau jalannya verifikasi.
Dengan dipandu Kabid AHU, satu per satu anggota tim verifikasi melontarkan pertanyaan-pertanyaan kepada masing-masing pemohon pewarganegaraan seputar latar belakangnya. Misalnya, pertanyaan tentang kontribusi yang telah diberikan selama tinggal di Indonesia dan kepatuhan pada ketentuan hukum yang berjalan di Indonesia.
Kakanwil juga mengajukan pertanyaan kepada pemohon terkait dengan pemahaman mereka mengenai setiap sila di dalam Pancasila.
"Saya pikir pemahaman saudara tentang Indonesia sudah cukup baik," ujar Heni usai mengajukan beberapa pertanyaan.
Dari hasil verifikasi tersebut, kata dia, akan diputuskan melalui rapat guna memastikan keduanya lolos verifikasi atau tidak.
Pewarganegaraan merupakan mekanisme yang memungkinkan orang asing untuk menjadi WNI melalui prosedur yang telah ditetapkan, seperti permohonan atau berdasarkan perjanjian khusus.
Proses ini melibatkan persyaratan hukum tertentu yang harus dipenuhi oleh pemohon, seperti memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang kewarganegaraan negara.
Di Indonesia sendiri, pewarganegaraan akrab dengan istilah naturalisasi yang kerap digunakan saat seorang pemain sepak bola asing keturunan Indonesia menjadi WNI untuk bergabung membela Timnas Garuda.
Baca juga: Kakanwil ajak jajaran Kemenkum Jateng bekerja profesional