
Dibalik vonis bebas delapan bankir dan upaya menjaga citra perbankan

Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menuntaskan persidangan kasus dugaan korupsi pemberian kredit bagi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang merugikan negara sekitar Rp1,3 triliun.
Persidangan yang menyeret tiga pimpinan perusahaan tekstil yang pernah menjadi yang terbesar di Asia Tenggara itu membutuhkan waktu hampir lima bulan, dimulai sejak Desember 2025.
Tiga pimpinan Sritex yang diadili masing-masing Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, dan Direktur Keuangan Alan Moran Saverino.
Perkara ini juga menyeret sejumlah mantan pimpinan tiga bank milik pemerintah daerah pemberi kredit bagi Sritex, yakni Bank BJB, Bank Jateng, dan Bank DKI
Para bankir yang menjabat sebagai pimpinan di Bank BJB yang ikut diadili dalam perkara itu masing-masing mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi, mantan Senior Executive Vice President Bisnis Benny Riswandi, dan mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Dicky Syahbandinata.
Dari Bank Jateng masing-masing mantan Direktur Utama Supriyatno, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Pujiono, serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Suldiarta.
Sementara pada Bank DKI terdiri atas mantan Direktur Teknologi dan Operasional Priagung Suprapto, mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Babay Farid Wazdi, serta Direktur Utama Zainuddin Mappa.
Tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit untuk PT Sritex itu terjadi pada kurun waktu 2018 hingga 2023.
Dalam persidangan, tiga pimpinan perusahaan tekstil yang sudah diputus pailit 2024 tersebut dinyatakan bersalah.
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang yang digelar pada 6 Mei 2026 menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
Adapun terhadap Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto dan Direktur Keuangan Alan Moran Saverino, masing-masing dijatuhi hukuman 12 tahun dan 10 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti mengajukan pinjaman ke tiga bank daerah tersebut dengan menggunakan laporan keuangan tahun 2017, 2018 dan 2019 yang telah direkayasa.
Adapun tujuan pinjaman ke tiga bank daerah tersebut yakni untuk membayar tagihan kepada para pemasok PT Sritex.
Namun PT Sritex justru membuat sendiri invoice penagihan yang digunakan untuk pencarian pinjaman.
Selain itu, para terdakwa juga dinilai telah merekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Tindakan terdakwa itu dianggap sebagai perbuatan terstruktur yang memanfaatkan nama besar Sritex sehingga sulit dideteksi.
Dua bos Sritex, Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan, juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp677 miliar.
Uang ganti rugi itu dibebankan kepada keduanya setelah juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Keduanya dinilai terbukti menyamarkan uang hasil pinjaman bank yang seharusnya digunakan untuk membayar tagihan para pemasok PT Sritex menjadi tanah, sawah, bangunan, properti, serta untuk membayar utang.
Vonis kontras
Vonis berbeda justru diberikan kepada delapan pimpinan bank yang masing-masing berperan sebagai pengusul maupun pemutus dalam permohonan kredit Sritex.
Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap delapan bankir, masing-masing Yuddy Renaldi, Benny Riswandi, Dicky Syahbandinata, Supriyatno, Pujiono, Suldiarta, Priagung Suprapto, dan Babay Farid Wazdi.
Sementara terhadap mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa, pengadilan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara karena adanya penerimaan 50 ribu dolar AS dalam proses pencairan kredit Sritex di bank tersebut.
Dalam pertimbangan putusan bebas pengadilan disebutkan, tidak ditemukan bukti bahwa kedelapan bankir tersebut telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit PT Sritex.
Selain itu juga tidak ditemukan kesalahan subjektif atau niat jahat, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian.
Para bankir itu tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum.
Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan merupakan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak para pimpinan bank itu. Mereka tidak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.
Dalam proses permohonan di Bank Jateng misalnya, pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan.
Tidak ada bukti para pimpinan Bank Jateng tersebut melakukan intervensi, serta tidak ada konflik kepentingan dalam memutus kredit PT Sritex itu.
Ketidakmampuan PT Sritex dalam melunasi kredit, dinilai sebagai akibat dari manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana itu.
Kondisi tersebut bukan menjadi tanggung jawab terdakwa, namun pihak yang melakukan rekayasa laporan keuangan.
Terhadap putusan bebas tersebut, hakim mempersilakan penuntut umum mengajukan upaya hukum berupa kasasi.
Saat perkara ini diadili, masih digunakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi lama yang memungkinkan upaya hukum lanjutan oleh penuntut umum.
Di akhir putusannya, hakim juga memberikan catatan terhadap proses pengambilan putusan akhir yang mengutamakan kehati-hatian.
Hakim menyebut jika salah dalam memutus perkara ini, dikhawatirkan di kemudian hari perbankan akan mandek.
Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan akan berkurang jika putusan yang dijatuhkan salah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Vonis bebas delapan bankir dan upaya menjaga citra perbankan
Oleh Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
