Semarang (ANTARA) - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Kadiyono resmi membuka kegiatan edukasi dan konsultasi hukum gratis dari firma hukum (Law Firm) Abdurrahman & Co yang digelar bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Semarang, Rabu (19/12).
Kegiatan ini berkolaborasi dengan dengan Anggota DPR RI Komisi XIII yaitu Raja Faisal Manganju Sitorus, dengan peserta sebanyak 30 WBP.
Dalam sambutanya, Kadivpas mewakili Kakanwil Jawa Tengah Tejo Harwanto mendukung pelaksanaan edukasi dan konsultasi tersebut.
“Kegiatan edukasi dan konsultasi hukum gratis dari Law Firm Abdurrahman & Co ini sejalan dengan pemenuhan hak narapidana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa narapidana berhak mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum,” ujar Kadiyono.
Alif Abdurrahman selaku managing partner Law Firm Abdurrahman & Co menyampaikan bahwa kegiatan ini hadir atas dasar kepedulian kepada Warga Binaan yang buta akan hak dan kewajiban hukum.
“Kegiatan ini didasarkan pada minimnya literasi hukum WBP yang menyebabkan mereka kehilangan kesempatan untuk mendapatkan hak-hak tersebut secara optimal selama masa pidana, sehingga untuk mengatasi tantangan tersebut edukasi dan konsultasi hukum gratis ini menjadi upaya hukum yang kami tawarkan,” katanya.
Kegiatan ini tidak hanya edukasi dan konsultasi hukum namun juga ada diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion/FGD) dari Anggota DPR RI Komisi XIII. Dalam FGD ini Raja memberikan kesempatan kepada WBP untuk menyampaikan permasalahan yang dialami selama di menjalani masa pidana.
“Sampaikan apa yang menjadi masalah sehingga bisa kita diskusikan bersama ahli-ahli hukum yang sudah disiapkan untuk membantu teman-teman semua, sehingga saya harap maksimalkan kegiatan ini,” jelas Raja.
Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk memberikan edukasi dan konsultasi hukum kepada WBP di Lapas sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan pemahaman mereka terkait hak dan kewajiban hukum yang dimiliki, mendukung proses rehabilitasi, serta mempersiapkan mereka untuk reintegrasi sosial. Dimana disediakan 4 (empat) tim advokat satu tim terdiri atas 2 advokat setelah itu WBP dapat berkonsultasi langsung. ***