Semarang (ANTARA) - Sebuah pencapaian penting telah terwujud hari ini, Jumat (13/12) ketika Chen Shih Tsuan, seorang ibu asal Taiwan, akhirnya mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.
Chen sebelumnya terjebak dalam status kewarganegaraan yang tidak jelas selama 8 tahun di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang.
Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama seluruh pemangku kepentingan terkait.
Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, menyampaikan kebanggaannya atas pencapaian ini.
"Alhamdulillah, pada hari ini akhirnya target capaian kita untuk Ibu Chen mendapatkan status kewarganegaraan berhasil. Ini bukan hanya hasil kerja keras dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jateng, melainkan juga hasil kolaborasi yang sangat baik dengan seluruh stakeholder (pemangku) yang terlibat," ujarnya.
Tejo juga menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam proses ini.
"Dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, melalui delapan tahun upaya kerja sama dengan berbagai pihak terkait, saat ini Ibu Chen dan anaknya dapat hidup mandiri dengan status sebagai warga negara Indonesia. Ia kini memiliki perlindungan hukum yang sama seperti kita semua," tambah Tejo.
Chen Shih Tsuan, yang sebelumnya merupakan warga negara Taiwan, telah mengalami kendala besar dalam pergerakannya selama berada di Rudenim Semarang karena status kewarganegaraannya yang belum jelas.
Dahulu, ia sempat melanggar aturan keimigrasian Indonesia dan diamankan oleh pihak imigrasi. Namun, berkat proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak, Chen kini dapat memulai hidup baru sebagai warga negara Indonesia.
Delmawati, Analis Hukum Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, yang mengawal langsung proses perpindahan status kewarganegaraan Ibu Chen, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang telah diambil.
"Proses ini tidak mudah, namun kami terus mengawal hingga Ibu Chen mendapatkan hak-haknya sebagai WNI. Kami berharap Ibu Chen dapat berkontribusi kepada negara ini, serta hidup mandiri dan menghidupi anaknya di masa depan," kata Delmawati.
Proses legalisasi status kewarganegaraan Chen bukan hanya tentang mendapatkan dokumen resmi, namun juga memberikan kesempatan bagi dirinya dan anaknya untuk hidup dengan kebebasan yang selama ini terhalang. Dengan status sebagai WNI, Chen diharapkan dapat menjadi bagian dari masyarakat yang produktif dan turut berperan dalam pembangunan negara.
Dengan selesainya proses ini, harapan untuk masa depan yang lebih baik kini terbuka lebar bagi Chen dan anaknya, dan semoga bisa memberikan contoh bagi mereka yang berada dalam situasi serupa.
Pada akhir acara, Kakanwil Kemenkumham Jateng menyerahkan secara langsung surat keterangan status kewarganegaraan kepada Chen Shih Tsuan.
Hadir langsung Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Ekoputranto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Semarang, Agus TrihartoHS, Kepala Sub bidang AHU, Widya Pratiwi Asmara, para pejabat eselon IV dan V serta staf di Jajaran Rudenim Semarang. ***