Logo Header Antaranews Jateng

Tim gabungan berhasil amankan 451 bungkus rokok ilegal tanpa cukai Jepara

Kamis, 18 Desember 2025 20:16 WIB
Image Print
Tim gabungan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal, Kamis (18/12/2025). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Jpr.)

Jepara (ANTARA) - Tim gabungan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 451 bungkus rokok ilegal yang didapati tidak dilekati pita cukai maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

"Operasi penertiban dilakukan bersama Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Jepara, Diskominfo Jepara, serta unsur TNI-Polri," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Edy Marwoto didampingi Sekretaris Satpol PP dan Damkar Jepara Sapan di Jepara, Kamis.

Ia mengungkapkan operasi tersebut digelar serentak dengan membagi petugas ke dalam tiga regu sesuai wilayah sasaran, yakni di wilayah utara, tengah, dan selatan Jepara.

Di wilayah utara, petugas menemukan 51 bungkus rokok ilegal dari tiga toko di Desa Bumiharjo dan Desa Pendem. Sementara itu, regu wilayah tengah mengamankan 10 bungkus dari satu toko di Desa Wonorejo.

Temuan terbesar berasal dari wilayah selatan karena dari dua toko di Desa Bringin, petugas menyita 390 bungkus rokok ilegal. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menegaskan operasi dilakukan dengan cara humanis. Selain pemeriksaan, para pedagang juga diberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

"Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberi pemahaman agar pedagang lagi menjual barang tersebut," ujarnya.

Petugas Bea Cukai Kudus Ody Fein menjelaskan seluruh rokok ilegal yang disita akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus dan ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan dimusnahkan.

"Sepanjang 2025, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan pemusnahan rokok ilegal sebanyak tiga kali," ujarnya.

Ia menambahkan selain penyitaan dan sosialisasi, tindakan hukum dapat ditempuh apabila ditemukan pelanggaran lanjutan. Pemilik toko yang kembali kedapatan menyimpan rokok ilegal dapat dipanggil ke kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lanjutan dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain operasi pasar, kegiatan juga disertai penempelan stiker sosialisasi Gerakan Gempur Rokok Ilegal di toko-toko yang dikunjungi.



Baca juga: Atlet Woodball Jepara catatkan empat medali di SEA Games 2025



Pewarta:
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026