
Pemkab Kudus fasilitasi pedagang pasar urus NIB

Kudus (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memfasilitasi para pedagang di Pasar Bitingan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Kehadiran kami ke Pasar Bitingan ini karena sebelumnya ada surat permohonan dari Dinas Perdagangan Kudus untuk memfasilitasi 40-an pedagang mengurus NIB," kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus Mohammad Fitriyanto ditemui di sela-sela meninjau pembuatan NIB di Pasar Bitingan Kudus, Rabu.
Ia menjelaskan kepemilikan NIB menjadi salah satu syarat penting bagi pelaku usaha mikro, termasuk pedagang sembako dan pedagang eceran elpiji.
Dengan memiliki NIB, para pedagang nantinya berpeluang mendapatkan akses subsidi, termasuk program minyak goreng rakyat maupun distribusi elpiji tertentu.
Sebetulnya, kata dia, pelaku usaha bisa mengurus secara mandiri, pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) secara daring.
"Pedagang cukup menyiapkan fotokopi KTP elektronik, alamat email aktif, serta nomor telepon seluler yang terhubung dengan WhatsApp untuk proses pendaftaran dan aktivasi akun," ujarnya.
Hanya saja, kata dia, karena pedagang di pasar tradisional banyak yang berusia lanjut dan kurang familiar dengan teknologi, akhirnya mereka difasilitasi untuk pembuatan NIB.
Selain pedagang sembako, pihaknya juga memfasilitasi pedagang eceran elpiji ukuran 3 kilogram agar memiliki legalitas usaha melalui NIB.
Hal ini penting karena sejumlah program distribusi dan suplai nasional maupun daerah mensyaratkan kepemilikan NIB bagi sub penyalur.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sugiharto menambahkan Pasar Bitingan merupakan salah satu dari sembilan pasar di Jateng yang menjadi pasar pantauan terkait kelengkapan legalitas usaha pedagang.
Ia menyebutkan dalam sistem distribusi tertentu, seperti untuk komoditas bersubsidi, pelaku usaha diwajibkan memiliki NIB agar suplai barang dapat disalurkan secara resmi dan terdata.
Oleh karena itu, dia mendorong para pedagang untuk segera melengkapi perizinan agar tidak mengalami kendala dalam mendapatkan pasokan barang.
Dengan fasilitasi tersebut, diharapkan para pedagang Pasar Bitingan semakin tertib administrasi, memiliki legalitas usaha yang jelas, serta lebih mudah mengakses berbagai program dan dukungan dari pemerintah, salah satunya minyak kita.
Fiyana, salah satu pedagang mengakui tidak bisa mengurus NIB secara mandiri, karena tidak pandai mengoperasikan gawai termasuk mendaftar melalui OSS.
"Saya berterima kasih difasilitasi dalam pengurusan NIB, sehingga prosesnya cepat dan lancar," ujarnya.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
