Purwokerto (ANTARA) - Ketua Laboratorium Jurusan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Ahmad Sabiq mendukung rencana penundaan pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 yang semula dijadwalkan pada bulan Februari 2025 menjadi Maret 2025.
"Saya rasa itu (penundaan pelantikan kepala daerah terpilih, red.) diwacanakan untuk keseragaman masa jabatan akibat sejumlah daerah masih ada perselisihan," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Ia mengatakan berdasarkan pemberitaan, wacana penundaan pelantikan itu berkaitan dengan penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam hal ini, kata dia, MK diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara PHPU dari Pilkada Serentak 2024 pada tanggal 13 Maret 2025.
Dengan demikian, lanjut dia, penundaan pelantikan kepala daerah terpilih itu lebih baik dilakukan daripada dilantik sesuai jadwal pada bulan Februari 2025, namun masa jabatannya tidak seragam.
"Yang penting ada payung hukumnya dalam penundaan pelantikan kepala daerah terpilih itu," katanya menegaskan.
Terkait dengan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2025, dia mengatakan kekosongan jabatan kepala daerah tersebut tentu harus diisi demi keberlangsungan roda pemerintahan hingga dilantiknya kepala daerah terpilih.
"Tidak boleh kosong. Untuk jabatan paling lama tiga bulan bisa dengan Plh (Pelaksana harian) atau Plt (Pelaksana tugas)," kata Sabiq.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi Maret 2025, dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025.
Dia mengatakan pelantikan diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024 pada 13 Maret 2025.
"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/1).
Dengan begitu, menurutnya kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," kata dia.