Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengundang para wajib pajak yang masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk diklarifikasi dan membayar kewajiban yang belum terbayar itu.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Semarang, Tandyo Sugondo, di Semarang, Selasa, mengatakan, kejaksaan bertugas sebagai jaksa pengacara negara yang mendampingi Bapenda Kota Semarang dalam proses klarifikasi maupun pembayaran PBB agar penagihan berjalan sesuai ketentuan hukum.
"Pendampingan saat klarifikasi agar penagihan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Menurut dia, terdapat 261 wajib pajak yang diundang untuk diklarifikasi.
Ia menuturkan para wajib pajak yang diklarifikasi tersebut memiliki nilai tunggakan lebih dari Rp100 juta dengan masa tunggakan lebih dari dua tahun.
Adapun total tagihan uang belum terbayar dan dibantu penagihannya oleh kejaksaan sebesar Rp108 miliar.
Ia menjelaskan bagi wajib pajak yang belum mampu melunasi PBB selanjutnya dibuatkan berita acara belum dapat melunasi yang berisi tentang kesepakatan pembayaran dan komitmen waktu pelunasan
Pemanggilan wajib pajak untuk diklarifikasi, kata dia, berlangsung mulai 24 hingga 27 November 2025.
Sementara Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Antonius Hariyanto mengatakan selama dua hari pelaksanaan klarifikasi sudah terkumpul sekitar Rp2,48 miliar pembayaran PBB.
Melalui fasilitasi dari kejaksaan, diakuinya, penagihan dapat dilakukan lebih cepat
Baca juga: Piutang PBB di Kudus terbayar adanya pembebasan denda wajib pajak yang telat bayar capai Rp1,56 miliar

