Solo (ANTARA) - BPJS Kesehatan Surakarta menggandeng Kejaksaan Negeri Surakarta fokus pada kepatuhan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Debbie Nianta Musigiasari di Solo, Jawa Tengah, Kamis mengatakan sebagai bentuk komitmen dalam peningkatan kepatuhan peserta pada Program JKN, pihaknya melanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Surakarta, Rabu (26/11).
Ia mengatakan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Surakarta telah terjalin sejak 2016 lalu. Kerja sama ini mempunyai beberapa ruang lingkup, salah satunya adalah pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili BPJS Kesehatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK).
“Tak hanya itu, atas dasar permintaan dari BPJS Kesehatan, Kejaksaan Negeri juga dapat memberikan pertimbangan hukum oleh JPN, dengan bentuk pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan atau pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” katanya.
Dilihat dari tren perkembangan kepesertaan JKN, dari bulan Januari sampai dengan November 2025, pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha terdapat kenaikan sebanyak 7.511 jiwa.
Sedangkan untuk tingkat keaktifan di Kota Surakarta sebesar 86,57 persen. Jumlah tersebut merupakan persentase tertinggi dibandingkan dengan kabupaten lain di wilayah Cabang Surakarta.
“Tingkat keaktifan merupakan komitmen dari pemerintah daerah, pemberi kerja, maupun peserta JKN lainnya, dalam hal ketertiban pembayaran iuran JKN. Untuk tingkat keaktifan peserta JKN pada segmen PPU badan usaha, sebesar 88,24 persen,” tambahnya.
Berdasarkan SKK tahun 2025 yang telah berproses saat ini, terdapat sepuluh badan usaha dengan potensi iuran tertunggak sebesar kurang lebih Rp46 juta. Beberapa upaya yang telah dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, di antaranya adalah pemeriksaan internal yang dilakukan oleh petugas pemeriksa, sosialisasi bersama, dan upaya pemanggilan ke kantor cabang.
“Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan dalam pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja, dapat bekerja sama dengan pengawas ketenagakerjaan dan Jaksa Pengacara Negara (JPN),” ujarnya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Supriyanto berharap agar pelaksanaan kerja sama ini dilaksanakan secara maksimal dan efektif.
“Perjanjian Kerja Sama ini merupakan perpanjangan setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman. Nanti akan kami lihat lagi perkembangan dari kinerja JPN kami, setelah SKK yang dikirimkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Surakarta,” katanya.
Ia berharap upaya edukasi dengan sosialisasi yang saat ini sudah berjalan lebih ditingkatkan kembali agar seluruh pemberi kerja dan pekerja memahami hak dan kewajibannya dalam Program JKN.
Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) per November 2025, di Kota Surakarta sebesar 98,19 persen dari total penduduk 589.485 jiwa. Total penduduk berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Semester I tahun 2025.

