Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan 19.469 botol minuman beralkohol impor berbagai merek yang merupakan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji di Semarang, Selasa, mengatakan, perkara tersebut merupakan pengungkapan oleh Bea Cukai Semarang yang dilimpahkan untuk dilakukan penuntutan oleh jaksa penuntut umum.
"Importasi 19 ribu botol minuman beralkohol yang menggunakan dokumen palsu. Perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Belasan ribu botol minuman beralkohol ilegal itu, lanjut dia, diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 2024 lalu.
Selain minuman beralkohol impor ilegal, kata dia, terdapat berbagai barang bukti dari 96 perkara lain yang juga telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia, perkara tersebut telah diputus dan berkekuatan hukum tetap yang penanganannya dilakukan selama lima bulan terakhir.
Barang bukti pidana yang juga dimusnahkan, kata dia, antara lain narkoba jenis Sabu-sabu dan pil koplo, senjata tajam, telepon seluler, serta puluhan karton rokok ilegal.
Candra menambahkan pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
Selain itu, kata dia, pemusnahan barang bukti pidana yang telah berkekuatan hukum tetap itu dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan.
Baca juga: Kejari Semarang amankan terpidana penggelapan yang buron sejak 2018

Kejari Semarang musnahkan belasan ribu botol minuman beralkohol impor

Kejaksaan Negeri Kota Semarang memusnahkan belasan ribu notol minuman keras impor ilegal yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap di Semarang, Selasa (ANTARA/HO-Kejari Semarang)
