Logo Header Antaranews Jateng

Polres Purbalingga kembalikan barang bukti sepeda motor curian

Selasa, 3 Maret 2026 21:30 WIB
Image Print
Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum saat pengembalian barang bukti sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya di halaman Markas Polres Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026). ANTARA/Sumarwoto

Purbalingga (ANTARA) - Kepolisian Resor Purbalingga, Jawa Tengah, mengembalikan barang bukti sepeda motor hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan kepada pemiliknya setelah proses penyidikan awal dan dokumentasi perkara dinyatakan cukup.

Dalam konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Selasa, Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Anita Indah Setyaningrum mengatakan pengembalian barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya korban tindak pidana.

"Kendaraan yang telah kami amankan sebagai barang bukti, setelah melalui proses penyidikan dan dianggap tidak lagi menghambat pembuktian, kami kembalikan kepada pemilik yang sah," katanya.

Menurut dia, pengembalian barang bukti dilakukan agar korban dapat kembali memanfaatkan kendaraannya untuk aktivitas sehari-hari, tanpa harus menunggu proses persidangan selesai, selama status kepemilikan sah dan barang bukti telah didokumentasikan sesuai prosedur.

Dia mengatakan salah satu sepeda motor yang dikembalikan tersebut adalah Honda Beat tahun 2020 milik Doni Arman, warga Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, yang hilang dicuri dari teras rumahnya pada Rabu (26/2).

Sepeda motor tersebut sempat dibawa kabur pelaku sebelum akhirnya diamankan warga dan petugas kepolisian.

"Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Purbalingga dengan mengamankan tiga tersangka terdiri atas dua laki-laki berinisial TR dan NDS serta seorang perempuan berinisial AY. Tersangka TR dan AY diketahui memiliki hubungan khusus," katanya didampingi Wakil Kepala Polres Purbalingga Komisaris Polisi Agus Amjat Purnomo dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Siswanto.

Dalam kasus tersebut, kata dia, TR diduga sebagai pelaku utama, sedangkan dua lainnya berperan membantu mengawasi situasi dan mencari sasaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun..

"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat aman dan menggunakan kunci ganda guna mencegah terjadinya pencurian," kata Kapolres.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Siswanto mengatakan berdasarkan hasil pengembangan menunjukkan para pelaku telah beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP), terdiri atas tujuh TKP di wilayah Purbalingga, tiga TKP di Banyumas, dan satu TKP di Banjarnegara sejak Desember 2025.

"Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga Rp3 juta sampai Rp3,5 juta melalui sistem COD. Saat ini kami masih mengembangkan kasus untuk mengungkap penadah," katanya.

Salah seorang pemilik sepeda motor, Doni Arman mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada pihak kepolisian karena sepeda motornya dapat kembali.

"Saya sangat berterima kasih karena motor saya bisa kembali. Waktu itu sempat dibawa kabur, tapi alhamdulillah bisa diamankan dan sekarang sudah saya terima lagi," katanya.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026