
Ombudsman Jateng ingatkan Disdik harus proaktif tangani aduan pada SPMB

Semarang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mendorong Dinas Pendidikan di kabupaten/kota se-provinsi tersebut untuk proaktif dalam menangani aduan masyarakat pada proses sistem penerimaan siswa baru (SPMB) 2026.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng Siti Farida, di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa masyarakat dapat mengoptimalkan upaya menyampaikan pengaduan melalui kanal satuan pendidikan maupun Dinas Pendidikan terlebih dahulu.
"Pengaduan kepada Ombudsman sebagai upaya terakhir yang dapat ditempuh masyarakat," katanya saat Rapat Koordinasi Pengawasan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan SPMB sudah semakin dekat sehingga pemerintah daerah harus segera menetapkan petunjuk teknis SPMB sesuai ketentuan Permendikdasmen Nomor 3/2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, dan mensosialisasikannya kepada masyarakat.
Seluruh Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan diminta untuk memperkuat integritas penyelenggaraan SPMB dengan mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, keandalan layanan, dan responsivitas terhadap pengaduan masyarakat.
Menurut dia, pelaksanaan SPMB yang transparan dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Sebagai salah satu bagian pengawasan, kata dia, Ombudsman Jateng menggelar kegiatan itu untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi.
"Pengawasan SPMB Tahun 2026 telah dimulai sejak Februari dan akan berlangsung hingga Agustus 2026," katanya.
Pengawasan dilakukan melalui pemantauan lapangan, koordinasi dengan pemangku kepentingan, pembukaan posko pengawasan, monitoring isu pendidikan di media massa dan media sosial, hingga mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).
Ombudsman Jateng mencatat sektor pendidikan masih menjadi sektor pelayanan publik yang paling banyak dilaporkan masyarakat.
Ia menyebutkan pada 2024 terdapat 147 laporan substansi pendidikan, dengan 75 laporan berkaitan dengan PPDB/SPMB, sedangkan pada 2025 terdapat 129 laporan pendidikan, dengan 59 laporan di antaranya berkaitan dengan PPDB/SPMB.
Berdasarkan hasil pengawasan tahun-tahun sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah potensi malaadministrasi dalam pelaksanaan PPDB/SPMB, antara lain keterlambatan verifikasi dan validasi data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Jateng untuk jalur afirmasi, penyalahgunaan surat keterangan domisili dan jalur mutasi, ketidaksesuaian titik ordinat domisili.
Kemudian, praktik pungutan dan penjualan seragam saat daftar ulang, intimidasi dan intervensi terhadap panitia atau satuan pendidikan, serta belum optimalnya pengelolaan pengaduan.
Dalam pengawasan pra-SPMB 2026, Ombudsman juga menemukan sejumlah catatan pada rancangan petunjuk teknis, seperti pembagian kuota yang belum mencapai 100 persen, penambahan indikator penilaian di luar ketentuan, serta adanya tambahan syarat tertentu yang berpotensi menimbulkan diskriminasi.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
