
Pembayaran pajak kendaraan di Jateng tetap baik meski opsen pajak diberlakukan

Semarang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyatakan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) masih cukup baik di tengah dinamika pemberlakuan opsen pajak.
Asisten Muda Keasistenan Pencegahan Malaadministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Kun Retno Handayani di Semarang, Sabtu, mengatakan pemantauan di lapangan menunjukkan pelayanan berjalan kondusif dan masyarakat pun tetap memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Kami berdialog langsung dengan wajib pajak. Kesadaran membayar pajak tetap baik," katanya.
Menurut dia, ramai perbincangan di media sosial lebih banyak disebabkan perbedaan pemahaman informasi, terutama karena pada awal penerapan kebijakan opsen, Gubernur Ahmad Luthfi sempat memberlakukan relaksasi maupun program pemutihan pajak.
Ketika periode relaksasi berakhir dan pembayaran kembali ke skema normal, lanjutnya, sebagian masyarakat merasakan perbedaan nominal sehingga muncul persepsi adanya kenaikan.
Namun, dia menyatakan secara regulasi, tidak terdapat kenaikan tarif PKB, yakni tetap di bawah 2 persen, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Andi Suryanto menjelaskan penerapan opsen maupun pemberlakuan relaksasi tak mengganggu standar layanan di Samsat.
"Secara prinsip, standar layanan tidak terganggu. Seluruh petugas sudah bekerja sesuai prosedur," katanya.
Menurut Andi, masyarakat berhak memperoleh informasi yang komprehensif, mulai dari manfaat relaksasi, mekanisme layanan, hingga simulasi perhitungan sebelum dan sesudah opsen, serta setelah relaksasi lima persen diberlakukan sesuai arahan Gubernur Ahmad Luthfi.
Bapenda juga memasifkan edukasi dan penguatan kolaborasi bersama pemerintah kabupaten/kota melalui perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Ia menambahkan Bapenda memastikan masyarakat dapat mengetahui secara jelas komponen pembayaran, simulasi penyesuaian sebelum dan sesudah opsen, hingga dampak relaksasi lima persen terhadap nominal akhir yang dibayarkan.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
