Semarang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menemukan masih ada siswa sebagai calon peserta didik baru yang belum mendapatkan surat keterangan lulus (SKL) yang menjadi syarat untuk mendaftar pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng Siti Farida di Semarang, Selasa, menjelaskan persoalan itu menjadi temuan Ombudsman saat melakukan monitoring SPMB, salah satunya di SMA Kota Semarang.
"Kami masih menemukan calon murid baru dari lembaga pendidikan swasta yang belum bisa menunjukkan SKL dan surat keterangan nilai rapor (SKR) asli," katanya.
Menurut dia, penyebab calon peserta didik belum mendapatkan SKL dan SKR sangat beragam, termasuk persoalan administrasi sehingga masih dilakukan pendalaman oleh Ombudsman.
"Kami sebenarnya berharap lembaga pendidikan mempermudah anak-anak ini untuk mendapatkan SKL dan SKR untuk kelanjutan pendidikan mereka," katanya.
Ia memastikan bahwa Ombudsman akan terus mengawal calon peserta didik yang mengalami persoalan tersebut berkoordinasi dengan lintas sektor.
Temuan lain, yakni adanya perbedaan titik koordinat pada data pokok pendidikan (Dapodik) atau EMIS (Education Management Information System) dengan data yang tercantum dalam kartu keluarga (KK).
"Untuk masalah ini, penyesuaian dan koreksi data masih terus dilayani oleh Panitia SPMB di satuan pendidikan masing-masing, baik SMA maupun SMK," katanya.
Berkaitan dengan piagam prestasi tidak berjenjang tingkat nasional dan internasional, ia mengingatkan perlunya verifikasi yang cermat dan hati-hati.
Pada kesempatan itu, Ombudsman juga memantau dan berkoordinasi secara komprehensif lintas sektoral terkait persoalan afirmasi.
Menurunnya jumlah laporan terkait jalur afirmasi, kata dia, menunjukkan bahwa masih dibutuhkan penyesuaian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi calon peserta didik yang ingin mendaftar di jalur afirmasi.
Ombudsman berharap SPMB Tahun Ajaran 2025 dapat berjalan dengan lancar dan respons pengaduan dapat berjalan cepat dan tuntas.
"Kami mengapresiasi kerja sama semua pihak dalam memastikan proses SPMB yang berintegritas, adil, transparan, obyektif, dan nondiskriminatif," katanya.
Baca juga: Polrestabes Semarang tangkap pengeroyok yang buang jasad korban