Purbalingga (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 berlangsung transparan, adil, dan bebas dari pungutan biaya.
Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan Setyadi di Purbalingga, Senin, mengatakan pelaksanaan SPMB mengacu pada petunjuk teknis resmi yang dapat diakses publik melalui laman https://s.id/SPMBPBG25.
Menurut dia, dalam pelaksanaan SPMB terdapat empat jalur pendaftaran, yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi, dengan persyaratan berbeda sesuai jalur masing-masing.
"Kami mengimbau kepada orang tua dan wali murid untuk membaca dengan saksama informasi teknis pendaftaran serta menyiapkan dokumen seperti kartu keluarga, nilai rapor, dan surat domisili," katanya.
Dalam hal ini, kata dia, jalur pendaftaran untuk jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan sekolah dasar (SD) hanya mencakup domisili, afirmasi, dan mutasi.
Untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP), kata dia, juga diberlakukan jalur prestasi yang menggunakan sistem asesmen ketat dengan komposisi nilai terdiri atas 60 persen asesmen kompetensi akademik daerah (AKAD), 40 persen nilai rapor, serta tambahan piagam atau sertifikat dari lembaga resmi.
"Asesmen ini untuk menjamin kejujuran data akademik dan mencegah praktik manipulasi nilai. Hanya piagam dari lembaga yang memiliki hubungan kelembagaan dengan pemerintah yang kami akui," katanya.
Ia juga menekankan bahwa seluruh proses SPMB tidak boleh mengandung unsur gratifikasi dan tidak dipungut biaya apa pun termasuk biaya formulir.
Seluruh kepala sekolah, kata dia, telah menandatangani pakta integritas bersama Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif.
"Tidak boleh ada titipan dan kami diawasi oleh KPK, Ombudsman, serta lembaga lain. Ini komitmen kami untuk menjalankan proses seleksi yang bersih dan akuntabel," katanya.
Ia mengatakan kuota penerimaan siswa di setiap sekolah telah ditetapkan dan dikunci sejak April 2025 yang mengacu pada standar rombongan belajar (rombel).
Menurut dia, sekolah yang melanggar ketentuan kuota tidak akan bisa mendaftarkan siswanya di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan siswa bersangkutan tidak akan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Dia mengatakan sekolah yang belum memenuhi kuota akan diberi kesempatan membuka gelombang kedua.
“Prinsip kami, semua anak usia sekolah harus mendapatkan pendidikan. Bagi yang tidak tertampung di sekolah formal, akan kami arahkan ke PKBM atau program Kejar Paket,” kata Tri Gunawan.
Pelaksanaan SPMB 2025 jenjang PAUD hingga SMP di Purbalingga telah dimulai pada hari Senin (23/6) dan dilaksanakan secara daring melalui laman purbalingga.spmb.id maupun secara luring di masing-masing sekolah, salah satunya SMP Negeri 1 Purbalingga.
Ketua Panitia SPMB SMP Negeri 1 Purbalingga Didik Kamseno mengatakan panitia telah mengantisipasi lonjakan pendaftar dengan menerapkan sistem antrean sejak pukul 05.00 WIB.
“Hingga pukul 11.00 siang, lebih dari 400 calon siswa telah mengambil nomor antrean. Padahal, kuota kami hanya 288 siswa untuk sembilan rombel," katanya.
Menurut dia, proses aktivasi akun dan verifikasi berkas setiap harinya dibatasi untuk 200 calon siswa demi kelancaran pelayanan.
Salah seorang wali murid, Lia Apriyani, mengaku tidak menemui kendala selama proses pendaftaran.
"Alhamdulillah lancar, alurnya mudah dipahami. Pendaftaran online (daring, red.) juga dibantu petugas sekolah, dan verifikasi berkas langsung selesai," katanya.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD minta pemda beri perhatian siswa kurang mampu di SPMB