Kudus (ANTARA) - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menyepakati kenaikan upah pekerja rokok sebesar 7,73 persen bersama pengusaha rokok yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK).
Ketua Pimpinan Cabang FSP RTMM-SPSI Kudus Sabar di Kudus, Rabu, mengatakan kesepakatan tersebut telah melalui proses diskusi dan perundingan antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha rokok di Kudus.
"Di Kudus ini kami sudah sepakat. Ada kesepakatan upah antara RTMM-SPSI khusus rokok dengan asosiasi PPRK. Alhamdulillah, sudah ditandatangani dan kami mengapresiasi PPRK," ujarnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, upah pekerja rokok pada tahun 2026, naik dari Rp2.910.000 menjadi Rp3.135.000 per bulan atau naik 7,73 persen.
Sabar menyampaikan kesepakatan kenaikan upah tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya kebijakan cukai rokok yang tidak mengalami kenaikan, peningkatan proses produksi di perusahaan, serta sebagai bentuk pemberian semangat kepada para pekerja.
Selain pekerja dengan sistem upah bulanan, kesepakatan juga mengatur mekanisme penerapan upah bagi pekerja dengan sistem borongan yang selama ini banyak diterapkan di industri rokok.
Untuk sistem borongan, upah dihitung dari upah bulanan yang dibagi dengan hari dan jam kerja, sehingga menghasilkan nilai borongan per seribu batang rokok. Nilai borongan tersebut ditetapkan sebesar Rp50.300 per seribu batang.
"Untuk borongan, per seribu batang itu Rp50.300. Dari nilai tersebut dibagi sesuai jenis pekerjaan, yakni 60 persen untuk bagian giling dan 40 persen untuk bagian batil," terangnya.
Dengan skema tersebut, pekerja giling menerima sekitar Rp30.180 per seribu batang, sedangkan pekerja batil menerima sekitar Rp20.120 per seribu batang.
Sabar menegaskan kesepakatan kenaikan upah tersebut berlaku bagi perusahaan rokok yang tergabung dalam PPRK. Penerapan kenaikan upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
Sementara itu, Sekretaris FSP RTMM-SPSI Kudus Agus Purnomo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada perusahaan-perusahaan rokok di Kudus yang tergabung dalam PPRK atas kepercayaan dan kesepakatan yang telah dicapai.
Kesepakatan tersebut diharapkan dapat membawa manfaat dan keberkahan bagi pekerja maupun perusahaan, serta menjaga keberlangsungan usaha industri rokok di Kudus agar tetap eksis dan mampu meningkatkan produksi.
Sementara itu, Ketua Harian Persatuan Pengusaha Rokok Kudus (PPRK) Agus Sarjono membenarkan bahwa setelah ada keputusan soal besaran UMK 2026 oleh Gubernur Jateng, ditindaklanjuti dengan penyesuaian upah untuk para pekerja di sektor rokok di Kabupaten Kudus.
"Perubahan tersebut juga sudah mendapatkan persetujuan bersama. Besaran upah disepakati dengan tujuan bahwa kesejahteraan pekerja sangat diperhatikan," ujarnya.
Hal demikian, kata dia, menjadi acuan bagi PPRK untuk memberikan yang lebih baik dari ketetapan yang ada saat ini.
Sementara itu, besaran UMK Kabupaten Kudus 2026, sebesar Rp2.818.585 atau naik 5,15 persen dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp2.680.485,72.
Baca juga: Wali Kota Semarang sebut penentuan besaran UMR masih tunggu pusat

