Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Blora didesak terbitkan Perbup Pembangunan Industri

Kamis, 12 Februari 2026 20:44 WIB
Image Print
Anggota DPRD Kabupaten Blora Mochamad Muchklisin. (ANTARA/Gunawan.)

Blora (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, didesak segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis atas Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) yang telah ditetapkan pada 2023.

"Kalau kita cermati, isi perda itu masih skala makro. Belum masuk ke wilayah yang lebih detail dan teknis. Seharusnya segera ditindaklanjuti dengan Perbup tentang RPIK," ujarnya usai menerima audiensi Forum Masyarakat Marjinal (FMM) Blora terkait Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kamis.

Menurut dia, dalam dokumen RPIK telah dirancang tahapan pembangunan industri hingga tahun 2042. Namun hingga kini, peraturan turunan berupa Perbup belum juga diselesaikan.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama. Meski sudah memiliki payung hukum berupa perda, belum ada penjabaran teknis mengenai penetapan lokasi kawasan industri, pengaturan detail wilayah, maupun mekanisme pelaksanaannya.

"Kalau dibiarkan, kita memang punya payung hukum. Tapi detailnya wilayah mana saja, pengaturannya seperti apa, itu belum diterjemahkan. Ini yang harus segera diselesaikan," ujarnya.

Politisi yang akrab disapa Cak Sin itu juga menekankan pentingnya tindak lanjut Perda RTRW yang perlu diturunkan dalam bentuk Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Terkait penyusunan Perbup RPIK, dia menyebut secara teknis menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk dinas yang membidangi ketenagakerjaan serta perencanaan pembangunan daerah.

Sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Blora, ia menilai percepatan regulasi ini penting guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri yang ingin berinvestasi di Blora.

"Supaya pelaku industri yang ingin masuk ke Blora tidak gamang. Mereka harus merasa ada kepastian hukum yang jelas," ujarnya.

Ia berharap audiensi tersebut menjadi pintu masuk percepatan pembahasan. Dalam waktu dekat, DPRD akan menggelar rapat bersama Bapperida, DPUPR, dan komisi terkait untuk mengevaluasi serta mendorong penyusunan Perbup RPIK.

"Ini akan segera kita rapatkan agar ada kejelasan langkah ke depan," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator FMM Blora Handoko menyoroti besarnya anggaran penyusunan Perbup RDTR Kabupaten Blora yang dinilai tidak sebanding dengan progres penyelesaiannya.

Menurut dia, anggaran penyusunan Perbup RDTR di Blora mencapai sekitar Rp3 miliar. Namun hingga kini regulasi tersebut belum tuntas dan belum memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

"Anggarannya mencapai Rp3 miliar, tetapi sampai sekarang belum terealisasi. Ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi publik," ujarnya.

Ia membandingkan dengan Kabupaten Sragen yang disebut hanya menganggarkan sekitar Rp200 juta untuk penyusunan Perbup RDTR dan mampu menyelesaikannya dalam waktu kurang dari tiga tahun.

Perbandingan tersebut, kata dia, menunjukkan adanya ketimpangan dalam efisiensi perencanaan dan penggunaan anggaran. Karena itu, pemerintah daerah diminta lebih transparan dalam menjelaskan tahapan penyusunan, kendala yang dihadapi, serta rincian penggunaan anggaran.

Handoko menegaskan Perbup RDTR memiliki peran strategis sebagai dasar hukum penataan ruang, investasi, pembangunan infrastruktur, hingga perlindungan kawasan pertanian dan lingkungan hidup.

"RDTR bukan sekadar dokumen, tetapi pijakan utama arah pembangunan daerah. Kalau berlarut-larut, dampaknya luas, mulai dari terhambatnya investasi sampai potensi konflik tata ruang," ujarnya.

FMM Blora pun mendorong agar proses penyusunan Perbup RDTR segera dipercepat dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, partisipasi publik, dan efisiensi anggaran.

Baca juga: Komunitas Cat Lovers tolak RJ dalam kasus penganiayaan kucing di Blora





Pewarta:
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026