
Klaim JHT dominasi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Surakarta 2025

Solo (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Surakarta telah membayarkan klaim sebesar Rp945 miliar dengan 113.020 kasus periode Januari sampai Desember 2025.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono di Solo, Jawa Tengah, Selasa mengatakan pencairan klaim didominasi klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 72.270 kasus dengan pembayaran sebesar Rp793 miliar.
“Kemudian klaim Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 13.981 kasus sebesar Rp60 miliar, Jaminan Kematian sebanyak 3.221 kasus sebesar Rp57 miliar, Jaminan Pensiun sebanyak 1.587 kasus sebesar Rp20 miliar, Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 10.521 kasus sebesar Rp15 miliar, serta manfaat beasiswa sebanyak 985 kasus sebesar Rp4,5miliar,” katanya.
“Klaim tersebut diterima oleh para pekerja baik dari sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), maupun sektor jasa konstruksi (jakon). BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen dan berupaya maksimal meningkatkan kualitas layanan termasuk layanan klaim yang mudah dan cepat. Layanan ini dapat diakses di mana saja dan kapan saja,” katanya.
Teguh menambahkan proses layanan klaim mudah dan cepat yang telah diterapkan BPJS Ketenagakerjaan sejak akhir Maret 2020 yakni melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk program JHT yang diajukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat di download di appstore atau playstore atau di web lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
“Dengan kemudahan ini kami mengimbau bagi peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam mengajukan pencairan jaminan hari tua,” katanya.
Ia menggarisbawahi klaim JHT masih tertinggi dibandingkan klaim manfaat program lainnya, baik jumlah kasus maupun nominalnya.
Meski demikian, sebanyak dan sebesar apapun klaim yang diajukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya tetap komitmen memberikan pelayanan terbaik pada peserta maupun ahli warisnya.
“Karena itu hak mereka yang telah memenuhi kewajiban dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selanjutnya Teguh juga mengimbau agar setiap pekerja terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan.
“Baik pekerja formal maupun informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM wajib menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan karena ini program pemerintah dan wujud pemerintah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja,” tuturnya.
Pewarta: Aris Wasita
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
