Solo (ANTARA) - Para pekerja proyek jasa konstruksi di Kota Surakarta, Jawa Tengah, terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
Plt Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Surakarta Eunike Nofida Andraini, S.T., M.T, Kamis mengatakan perlindungan tersebut bagian upaya BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja, termasuk yang bekerja di sektor jasa konstruksi.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono mengatakan pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi sektor jasa konstruksi karena risiko kecelakaan kerja di sektor konstruksi cukup tinggi.
Perlindungan negara kepada pekerja di sektor jasa konstruksi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 53 bagian ke satu yang berbunyi “Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara pada skala usaha besar, menengah, kecil, dan mikro yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM) sesuai penahapan kepesertaan”.
Di samping itu, sesuai Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 67 ayat 2, pendaftaran dilakukan paling lama 14 hari kerja setelah surat perintah kerja diterbitkan dan dengan menggunakan formulir pendaftaran proyek jasa konstruksi.
“Tenaga kerja yang sifatnya diupah selama masa proyek berlangsung wajib terdaftar dalam program perlindungan jasa konstruksi baik pekerja lepas, borongan, dan paruh waktu,” kata teguh.
Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini, bila mengalami risiko kecelakaan yang terkait dengan pekerjaannya, maka seluruh biaya pengobatan hingga dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, ahli waris dalam kasus peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk dua orang anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.
“Peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka keluarga atau ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta,” katanya.
Ia juga mengapresiasi Pemkot Surakarta atas kerja sama dalam memberikan imbauan wajib perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja jasa konstruksi di lingkungan Pemkot Surakarta.
Teguh juga mengimbau seluruh pengusaha dan pekerja jasa konstruksi untuk memberikan perlindungan diri dari risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi kapanpun dan di manapun, kerja keras bebas cemas.
Sementara Itu Plt Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Surakarta Eunike Nofida Andraini, S.T. M.T, menyampaikan dari 201 paket pekerjaan jasa konstruksi di Kota Surakarta, masih terdapat 59 proyek jasa konstruksi yang terdiri dari 37 paket pekerjaan selesai dan 22 paket pekerjaan dalam proses yang belum terlidungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Sosialisasi dan desk dalam kegiatan Desk Inputting Data Paket Pekerjaan Infrastruktur Tender dan Non Tender Bulan Oktober pada aplikasi Simonella,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut 12 proyek jasa konstruksi yang langsung dikontak OPD terkait mendaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, sehingga menyisakan 47 paket jasa konstruksi yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari paket pekerjaan selesai 31 dan paket pekerjaan dalam proses 16.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan jasa konstruksi di Surakarta wajib mendaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Sementara itu, sosialisasi tersebut dihadiri bersama Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Surakarta Dinas PUPR, BPKAD, dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta.

