
Pekerja proyek jasa konstruksi di Kota Surakarta wajib terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan

Solo (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja, termasuk tenaga kerja di sektor jasa konstruksi.
Sosialisasi perlindungan pekerja jasa konstruksi secara online diikuti Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Kota Surakarta, Budiyono, ST, M.Si, bersama Bagian Administrasi Pembangunan Kota Surakarta Dinas PUPR, PPKom, dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Senin.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono mengatakan pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi sektor jasa konstruksi karena risiko kecelakaan kerja di sektor konstruksi cukup tinggi.
Perlindungan negara kepada pekerja di sektor jasa konstruksi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 53 bagian ke satu yang berbunyi “Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak di bidang usaha Jasa Konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM) sesuai penahapan kepesertaan”.
Di samping itu, sesuai Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 67 ayat 2, pendaftaran dilakukan paling lama 14 hari kerja setelah surat perintah kerja diterbitkan dan dengan menggunakan formulir pendaftaran proyek jasa konstruksi.
“Tenaga kerja yang sifatnya diupah selama masa proyek berlangsung wajib terdaftar dalam program perlindungan jasa konstruksi baik pekerja lepas, borongan, dan paruh waktu,” kata teguh.
Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini, ketika peserta mengalami risiko kecelakaan yang terkait dengan pekerjaannya maka seluruh biaya pengobatan hingga dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan manfaat program jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk dua orang anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta kepada ahli waris dalam kasus peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
“Peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka keluarga atau ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta,” katanya.
Terkait hal itu, pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemkot Surakarta atas kerja sama dalam memberikan imbauan wajib Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja jasa konstruksi di lingkungan Pemkot Surakarta.
Teguh mengimbau seluruh pengusaha dan pekerja jasa konstruksi agar memberikan perlindungan diri dari risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi kapanpun dan di manapun, kerja keras bebas cemas.
Sementara Itu Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Kota SurakartanBudiyono, ST, M.Si, menyampaikan kontraktor/subkontraktor pemenang lelang pelaksana 286 proyek TA 2026 dilingkup OPD, Kecamatan, Asosiasi Jakon baik agar mengecek pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya di Cabang Surakarta, maksimal 14 setelah terbit Surat Perintah Kerja (SPK).
Saat penandatanganan SPK, setiap kontraktor/subkontraktor pelaksana proyek diwajibkan langsung melakukan dan memenuhi administrasi pendaftaran jasa konstruksi dan pembayaran iuran pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai Perwali Nomor 51 Tahun 2025 Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan APBD Kota Surakarta. Dalam hal ini, mereka berkoordinasi dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk pendaftaran di tempat.
“Kami imbau seluruh perusahaan jasa konstruksi di Surakarta wajib mendaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Pewarta: Aris Wasita
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
