Logo Header Antaranews Jateng

Wali Kota Magelang sebut penataan jabatan melalui pertimbangan cermat

Rabu, 31 Desember 2025 17:07 WIB
Image Print
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono (kanan) melantik dan mengambil sumpah/janji sejumlah pejabat fungsional di lingkungan Pemkot Magelang di Pendopo Pengabdian, Kompleks Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Selasa (30/12/2025). ANTARA/HO-Bagian Prokompim Pemkot Magelang

Magelang (ANTARA) - Wali Kota Magelang Damar Prasetyono menyebutkan penataan jabatan di lingkungan pemerintah kota setempat dilakukan melalui pertimbangan secara cermat, sesuai dengan kebutuhan organisasi dan memperhatikan keberlanjutan karier aparatur sipil negara (ASN).

“Penataan jabatan dilakukan melalui pertimbangan yang cermat, disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, serta memperhatikan keberlanjutan karier saudara sekalian,” ujarnya dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang di Magelang, Rabu.

Ia mengatakan hal itu saat melantik dan mengambil sumpah/janji sejumlah pejabat fungsional di lingkungan Pemkot Magelang di Pendopo Pengabdian, Kompleks Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Selasa (30/12).

Ia menjelaskan penataan dan perpindahan jabatan fungsional merupakan tuntutan profesional sekaligus bentuk penyelarasan dengan regulasi dan standar nasional.

Ia memastikan pengalaman dan pengabdian para ASN pada jabatan sebelumnya tetap diakui dan dinilai secara proporsional sebagai modal dalam menjalankan tugas baru.

“Pegang teguh integritas. Jaga kejujuran, hindari praktik yang tidak sesuai aturan, dan utamakan tanggung jawab moral terhadap masyarakat,” tegasnya.

Ia optimistis apabila prinsip-prinsip tersebut dijalankan secara konsisten, pelantikan ini akan menjadi peristiwa penting untuk memperkuat kinerja Pemerintah Kota Magelang secara keseluruhan.

Pelantikan penjabat fungsional itu, katanya, bagian dari penataan jabatan ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan standar nasional jabatan fungsional.

“Bagi saudara-saudara yang untuk pertama kalinya menduduki jabatan fungsional, pelantikan ini menjadi awal dari tanggung jawab yang baru, yang lebih spesifik, dan berbasis keahlian,” katanya.

Dia menyebut pelantikan pejabat fungsional merupakan amanah yang mengandung tanggung jawab besar karena berbasis pada keahlian dan profesionalisme.

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang mewajibkan setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional untuk dilantik dan diambil sumpah/janjinya, termasuk jabatan yang mengalami perubahan nomenklatur.

Tercatat dua pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah (PPUPD) ahli pertama yang dilantik melalui pengangkatan pertama serta sejumlah pejabat yang berpindah atau menyesuaikan jabatan fungsional.

Secara rinci, pejabat yang dilantik meliputi satu orang administrator kesehatan, satu orang pengawas perdagangan, dua orang analis kebencanaan, 11 orang tenaga sanitasi lingkungan, serta 10 orang terapis gigi dan mulut.

Penyesuaian ini juga dilakukan menyusul perubahan nomenklatur jabatan, seperti perawat gigi menjadi terapis gigi dan mulut, serta sanitarian menjadi tenaga sanitasi lingkungan.



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026