Purbalingga (ANTARA) - Wakil Bupati (Wabup) Purbalingga Dimas Prasetyahani mengingatkan pentingnya peningkatan kinerja dan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) khususnya bagi para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, yang baru dilantik.
Saat memberi sambutan dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 30 pejabat fungsional di Operational Room Graha Adiguna, Kompleks Pendopo Dipokusumo, Purbalingga, Kamis, Wabup meminta seluruh pejabat fungsional memahami secara menyeluruh proses bisnis di unit kerja masing-masing guna mendukung akselerasi pelayanan publik.
"Kepada seluruh pejabat fungsional yang dilantik hari ini, saya berpesan agar terus mengoptimalkan kinerja dan meningkatkan kompetensi sesuai bidangnya, serta memahami business process pada masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau unit kerja," katanya menegaskan.
Selain itu, dia juga menekankan pentingnya penguatan budaya kerja ASN yang berlandaskan nilai-nilai dasar BerAKHLAK sebagaimana diamanatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Menurut dia, nilai-nilai tersebut meliputi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
"Jargon BerAKHLAK ini kiranya benar-benar harus menjadi komitmen seluruh ASN untuk terus meningkatkan kinerja dalam rangka melayani masyarakat," katanya.
Ia pun mengingatkan bahwa paradigma ASN harus bergeser dari yang sebelumnya dianggap sebagai "priyayi yang harus dilayani" menjadi pelayan masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Kedudukan dan jabatan yang dipercayakan kepada saudara-saudara harus dijaga dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wabup.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purbalingga Bambang Widjonarko mengatakan pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 800.1.3.3/153/2025 tertanggal 28 Juli 2025.
Selain itu, kata dia, pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017.
Menurut dia, 30 pejabat fungsional yang dilantik terdiri atas 2 orang pengangkatan pertama, 4 orang melalui penyesuaian (inpassing), dan 24 orang melalui perpindahan dari jabatan lain.
"Pelantikan ini merupakan bagian dari penegasan atau pengakuan atas kompetensi, keahlian, dan tanggung jawab profesional di bidang masing-masing," katanya.
Ia mengharapkan seluruh pejabat fungsional yang baru dilantik dapat segera menjalankan tugas dan fungsi masing-masing dengan dedikasi tinggi serta profesionalisme untuk mendukung kinerja pemerintahan Kabupaten Purbalingga yang lebih baik.
Baca juga: Wakil wali kota sebut inovasi ASN komitmen transformasi birokrasi

