Batang (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melantik anggota dewan pengganti antar waktu Rohmatun untuk menggantikan Maulana Yusuf yang sebelumnya mengundurkan diri sebagai anggota dewan setempat.
Ketua DPRD Kabupaten Batang Suudi di Batang, Rabu, mengatakan bahwa pelantikan ini merupakan langkah hukum yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari keputusan resmi Gubernur Jawa Tengah," katanya.
Rohmatun adalah seorang kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Daerah Pemilihan (Dapil) 5 meliputi Kecamatan Bandar, Wonotunggal, dan Warungasem.
Pelantikan ini dilaksanakan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang yang mengagendakan pengambilan sumpah jabatan.
Proses pergantian antar waktu ini didasari oleh Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/421 Tahun 2025 tentang Pengangkatan PAW, serta Keputusan Gubernur Nomor 170/109 Tahun 2024 terkait Pemberhentian Maulana Yusup.
Bupati Batang Faiz Kurniawan memberikan apresiasi atas kontribusi Maulana Yusup selama bertugas sebagai anggota DPRD.
"Kami mendoakan yang terbaik untuk perjalanan karier dan pengabdian beliau di masa mendatang," katanya dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Sri Purwaningsih.
Sementara itu, kepada anggota DPRD Rohmatun, pemerintah daerah menyampaikan harapan agar yang bersangkutan dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dengan penuh tanggung jawab.
Anggota DPRD Kabupaten Batang Rohmatun menyatakan kesiapannya untuk turun langsung menyerap aspirasi masyarakat serta berkomitmen untuk memprioritaskan isu pemberdayaan perempuan serta pemenuhan kebutuhan dasar warga termasuk perbaikan tempat ibadah, infrastruktur, dan dukungan terhadap pendidikan keagamaan.
"Sebagai kader partai, saya siap menjalankan amanah dengan fokus pada peran perempuan dan kebutuhan masyarakat di dapil," katanya.

