Logo Header Antaranews Jateng

Polisi ungkap dugaan KDRT terhadap ibu hamil di Banyumas

Rabu, 6 Mei 2026 20:39 WIB
Image Print
Ilustrasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). ANTARA/Ilustrasi AI/Sumarwoto

Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polresta Banyumas mengungkap dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap seorang ibu hamil delapan bulan di Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi di Purwokerto, Banyumas, Rabu, mengatakan korban berinisial SF (32) diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan suaminya sendiri berinisial SM (25) dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (8/2) sekitar pukul 12.00 WIB.

Ia mengatakan kejadian tersebut berlangsung di dalam kamar rumah korban di Desa Lumbir saat korban tengah berada dalam posisi berbaring.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satres PPA dan PPO, pelaku melakukan kekerasan dengan memukul pelipis kiri korban menggunakan tangan mengepal sebanyak dua kali, kemudian menampar pipi kiri korban sebanyak tiga kali,” katanya.

Menurut dia, tindakan kekerasan tersebut dilakukan saat korban tengah mengandung kurang lebih delapan bulan sehingga berpotensi membahayakan keselamatan ibu maupun janin.

“Perbuatan pelaku dilakukan saat korban dalam kondisi hamil kurang lebih delapan bulan, sehingga sangat berisiko terhadap keselamatan korban dan janin,” katanya.

Ia mengatakan berdasarkan keterangan korban, insiden tersebut dipicu konflik rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama.

Menurut dia, pertengkaran dipicu persoalan pribadi, termasuk dugaan tindakan pelaku yang menggadaikan kendaraan milik korban tanpa izin sehingga memicu adu mulut antara keduanya.

“Situasi memanas setelah terjadi pertengkaran yang kemudian memicu emosi pelaku hingga melakukan tindak kekerasan,” katanya.

Ia mengatakan berdasarkan keterangan salah seorang saksi berinisial EI, korban terlihat mengalami luka pada bagian wajah dan tampak syok setelah kejadian tersebut.

Oleh karena itu, kata dia, saksi menyarankan agar segera melapor ke pihak kepolisian.

“Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Banyumas untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, korban mengalami luka memar pada bagian pelipis dan pipi kiri serta mengeluhkan nyeri pada area mata.

Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikologis akibat kekerasan yang dialaminya saat tengah mengandung.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Markas Polresta Banyumas bersama sejumlah barang bukti berupa foto luka korban, surat visum et repertum, serta fotokopi buku nikah.

Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

“Kami mengimbau masyarakat agar berani melapor apabila mengalami maupun mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga di lingkungan sekitar,” kata Kapolresta.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026