Purwokerto, Jateng (ANTARA) - Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mendorong aparatur desa di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, untuk mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel guna memperkuat pemerintahan yang bersih dan berintegritas di tingkat desa.
"Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Setiap tahap penggunaannya harus bisa diawasi dan dipahami masyarakat," kata Sadewo saat membuka workshop bertajuk "Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2025" di Pendopo Si Panji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas itu diikuti para camat dan kepala desa se-Kabupaten Banyumas dengan tujuan meningkatkan kapabilitas aparatur desa dalam tata kelola keuangan.
Lebih lanjut, Bupati mengatakan keberhasilan pelaksanaan dana desa tidak hanya diukur dari besarnya anggaran, melainkan dari ketepatan dan kemanfaatan penggunaannya untuk kesejahteraan masyarakat.
"Dengan pengelolaan yang baik, dana desa dapat menjadi instrumen strategis mewujudkan desa mandiri, sejahtera, dan berdaya saing," katanya.
Menurut dia, camat memiliki peranan penting sebagai pembina, pengawas, sekaligus koordinator pengelolaan keuangan desa di wilayahnya.
Oleh karena itu, kata dia, camat harus memastikan setiap desa di wilayahnya menjalankan pengelolaan keuangan dan pembangunan sesuai aturan, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan.
Workshop yang dimoderatori Sekretaris Daerah Banyumas Agus Nur Hadie itu menghadirkan tiga narasumber, yakni Direktur Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Dwi Rudi Hartoyo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Provinsi Jawa Tengah Bayu Andy Prasetya, serta Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Buyung Wiromo Samudro.
Dalam paparannya, Dwi Rudi Hartoyo mengatakan penggunaan dana desa pada 2025 difokuskan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, pengembangan potensi desa, percepatan desa digital, serta program berbasis padat karya dengan memanfaatkan bahan baku lokal.
Ia juga mengingatkan pemerintah desa wajib memublikasikan prioritas penggunaan dana desa sejak anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) ditetapkan melalui sistem informasi desa atau media publikasi yang mudah diakses masyarakat.
"Pemerintah desa yang tidak mempublikasikan prioritas penggunaan dana desa dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis dari bupati," katanya.
Baca juga: Bupati Banyumas ajak warganya hidupkan nilai kepahlawanan

