Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menggandeng perguruan tinggi untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap guru yang nantinya menerima program Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) sebesar Rp1 juta per bulan agar tepat sasaran.
"Menggandeng perguruan tinggi merupakan amanah dari Peraturan Bupati Kudus nomor 27/2025 tentang Pemberian Tunjangan Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Swasta di Kabupaten Kudus," kata Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus Harjuna Widada di Kudus, Selasa.
Pada bab VI pasal 3 disebutkan usulan penetapan calon penerima tunjangan peningkatan kesejahteraan guru swasta atau dikenal HKGS harus dilakukan inventarisasi dan verifikasi, serta validasi data oleh tim verifikasi calon penerima tunjangan peningkatan kesejahteraan bagi guru swasta.
Pada pasal 13 disebutkan bahwa tim verifikasi guru swasta melibatkan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi yang ditunjuk guna memastikan data memang tepat sehingga program tersebut tepat sasaran dengan penanggung jawab sekretaris daerah.
Nantinya, kata dia, tim verifikasi akan mengumpulkan dan memeriksa akurasi dan keabsahan data guru swasta serta melakukan inventarisasi data dan verifikasi data serta validasi calon penerima tunjangan peningkatan kesejahteraan.
"Perguruan tinggi yang kami pilih belum kami putuskan. Tetapi, kami sudah bersurat. Jika sudah ada keputusan tentu akan diinformasikan," ujarnya.
Ia berharap, dengan verifikasi dan validasi data guru yang nantinya mendapatkan tunjangan kesejahteraan untuk tahun anggaran 2026, penyaluran program tepat manfaat dan tepat sasaran.
Tujuan pemberian tunjangan kesejahteraan tersebut, meningkatkan kesejahteraan guru swasta, meningkatkan mutu dan derajat pendidikan di daerah, dan meningkatkan kinerja dan pelayanan pendidikan kepada masyarakat, khususnya peserta didik.
Pada 2025 terdapat 9.020 guru yang mendapatkan tunjangan kesejahteraan dengan total anggaran mencapai Rp60 miliar, sedangkan pada 2026 Pemkab Kudus menargetkan anggaran Rp110 miliar.
Guru yang menerima tunjangan peningkatan kesejahteraan guru swasta (TPKGS) tersebut, yakni guru PAUD, RA, SD/MI, SMP/MTs, MA, madrasah diniah, TPQ, dan sekolah minggu.
Baca juga: Pemkab Kudus tunda pelaksanaan Car Free Night antisipasi kerumunan

