Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menargetkan proses verifikasi dan validasi terhadap calon penerima Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) sebesar Rp1 juta per bulan tuntas pada akhir Desember 2025.
"Proses verifikasi tersebut dilakukan dengan menggandeng Universitas Muria Kudus (UMK) guna memastikan ketepatan data penerima," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus Anggun Nugroho di Kudus, Senin.
Ia menyampaikan bahwa tahapan verifikasi diawali dengan penyortiran data berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk guru swasta di sekolah di bawah Pemkab Kudus, serta data guru swasta di madrasah yang tercantum di sistem EMIS Kementerian Agama.
"Dari total 9.020 penerima manfaat sesuai data 2024, dilakukan pemadanan ulang. Hasil sementara, ada 171 guru yang berpotensi tereliminasi sebagai calon penerima HKGS," ujarnya.
Dari jumlah tersebut, 166 guru berasal dari jenjang SD dan SMP, serta lima guru dari PAUD/TK. Sebanyak 77 guru tereliminasi karena telah diterima sebagai PPPK, sedangkan 89 guru lainnya tidak lagi memenuhi syarat karena meninggal, tidak aktif mengajar, atau faktor ketidaksesuaian lainnya. Untuk lima guru PAUD/TK, satu telah diterima PPPK dan empat memilih mengundurkan diri dari profesi guru.
Sementara itu, verifikasi terhadap guru swasta yang berada di bawah kewenangan Kemenag masih berlangsung.
Anggun menjelaskan proses verifikasi dan validasi tersebut merupakan amanah dari Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Swasta (TPKGS). Program ini dirancang untuk memastikan penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran dan tepat manfaat.
Pada tahun anggaran 2025, terdapat 9.020 guru yang menerima tunjangan kesejahteraan dengan total anggaran Rp60 miliar. Sementara mulai 2026, pengelolaan penuh program HKGS akan dialihkan ke Disdikpora dengan estimasi kebutuhan anggaran mencapai Rp113 miliar.
Calon penerima dapat dinyatakan gugur apabila memenuhi salah satu kriteria berikut, yakni tidak lagi aktif mengajar, diterima sebagai ASN (PNS/PPPK), meninggal dunia, menjalani hukuman pidana, menjadi perangkat desa, atau telah menerima tunjangan sertifikasi.
Penerima TPKGS meliputi guru dari berbagai jenjang dan lembaga pendidikan, yaitu PAUD, RA, SD/MI, SMP/MTs, MA, Madrasah Diniyah, TPQ, hingga sekolah minggu.
Anggun menegaskan verifikasi menyeluruh diperlukan untuk mendukung efisiensi anggaran sekaligus menjamin manfaat program benar-benar diterima guru yang berhak.
"Dengan proses verifikasi yang ketat, kami berharap penyaluran HKGS tahun 2026 bisa berjalan lebih akurat dan semakin meningkatkan kesejahteraan guru swasta di Kudus," ujarnya.

