Purwokerto (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengeksekusi pidana uang pengganti sebesar Rp3.883.500.000 dalam rangka pengembalian uang negara terkait dengan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Mochammad Waluyo dan kawan-kawan.
Kepala Kejari Purwokerto Gloria Sinuhaji di Purwokerto, Rabu, mengatakan terpidana Mochammad Waluyo dan kawan-kawan sudah dinyatakan bersalah dan inkrah melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan jalur rel ganda antara Stasiun Purwokerto dan Stasiun Kroya yang masuk wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto.
"Terpidana ini melakukan kredit fiktif, seolah-olah memiliki pekerjaan (dalam proyek pembangunan jalur rel ganda) namun ternyata pekerjaan itu tidak ada, dan di dalam putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, inkrah, si terpidana ini dipidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.883.500.000," katanya.
Dalam hal ini, kata dia, Mochammad Waluyo yang merupakan Direktur CV Alam Rizqi telah mengajukan kredit proyek ke Bank Jateng Cabang Kordinator Purwokerto sebesar Rp10.000.000.000 dengan menggunakan dokumen persyaratan fiktif sehubungan dengan proyek pekerjaan pembangunan jalur rel ganda Purwokerto-Kroya.
Terkait dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut, dia mengatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang telah menjatuhkan vonis kepada Mochammad Waluyo berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.883.500.000.
Sementara terdakwa lainnya, yakni Soesianto Wibowo AP selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/Bendahara Balai Teknis Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Oleh karena itu, pihaknya pada hari Rabu (2/7) mengeksekusi uang pengganti tersebut untuk diserahkan kepada negara, dalam hal ini PT Jamkrindo Cabang Purwokerto.
Ia mengatakan total kerugian dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp10 miliar, tetapi sebagian telah dikembalikan atau dipulihkan sebelumnya.
"Ini uang pengganti sisanya untuk menggenapi Rp10 miliar itu, sehingga dengan dieksekusinya uang sebesar Rp3.883.500.000 ini, kerugian negara sebesar Rp10 miliar sudah dipulihkan seluruhnya," kata dia menjelaskan.
Lebih lanjut, dia mengatakan Kejari Purwokerto sebenarnya telah melakukan upaya-upaya preventif dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, salah satunya melalui penyuluhan yang dilakukan oleh Tim Intelijen.
"Termasuk juga Tim Pidsus (Pidana Khusus) turun ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada teman-teman stakeholder (pemangku kepentingan, red.) yang ada di Kabupaten Banyumas, khususnya di Purwokerto ini, untuk melakukan pekerjaan itu secara hati-hati," katanya.
Selain itu, kata dia, memberikan pemahaman agar melakukan pekerjaan sesuai dengan aturan dan standar operasional prosedur yang ada.
Menurut dia, hal itu dilakukan agar dalam melaksanakan pekerjaan tersebut tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang nantinya akan menyebabkan kerugian negara.
"Jadi jangan ada niat pada diri kita untuk mengambil yang bukan hak kita," katanya menegaskan.
Ia mengatakan hal itu merupakan bagian dari masalah-masalah yang ditemukan di mana banyak pejabat-pejabat yang mungkin yang tergiur dengan gaya hidup dan lain-lain.
Dengan demikian ketika melakukan pekerjaan tersebut, kata dia, banyak tawar-tawaran dan tawaran itu diterima, salah satunya dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang fiktif dan lain-lain.
"Ini sudah kami sampaikan di beberapa kali kegiatan penyuluhan tentang hukum supaya kita harus hidup dengan baik dengan jujur dan menjauhi tindakan koruptif dalam segala pekerjaan kita," kata Kajari.
Baca juga: Kejari serahkan uang rampasan Rp4,487 miliar kepada Pemkab Banyumas

