Semarang (ANTARA) - Pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang menjadi terdakwa kasus dugaan calo CPNS di lembaga penegak hukum tersebut, Moch. Baiquni Justicia Rahman, meraup uang Rp1,7 miliar dari para korbannya
"Ada tujuh orang, tidak ada yang diterima," kata Baiquni dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Tindak pidana itu sendiri terjadi saat dibuka seleksi CPNS Kejaksaan pada 2021.
Terdakwa mendapat kenalan seseorang bernama Ibnu Hadi Prastowo yang mengaku memiliki akses untuk mendapatkan pekerjaan maupun membantu memasukkan pegawai di Kejaksaan Agung dengan syarat memberikan sejumlah uang.
Pegawai Kejati Jawa Tengah yang bertugas di bidang perdata dan tata usaha negara itu kemudian menawarkan kemudahan untuk menjadi pegawai kejaksaan tanpa mendaftar secara daring maupun mengikuti tes kepada tujuh korban.
Para korban sendiri memberikan sejumlah uang yang nilainya bervariasi antara Rp120 juta hingga Rp200 juta per orang
Selain itu, terdakwa juga meminta beberapa korbannya untuk membayar uang kain seragam sebesar Rp2,5 juta per orang.
Baiquni Justicia merupakan pegawai kejaksaan yang mulai bekerja sebagai PNS pada 2011.
Dalam penerimaan CPNS di 2021, terdakwa juga menjadi bagian dari tim seleksi yang bertugas sebagai petugas penjaga loker saat pelaksanaan ujian.
Usai pemeriksaan terdakwa dalam perkara tersebut, Hakim Ketua Ruslan Hendra Irawan meminta jaksa penuntut umum menyiapkan tuntutan yang disampaikan dalam sidang yang akan datang

Pegawai Kejati Jateng calo CPNS raup Rp1,7 miliar dari korban

Pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang menjadi terdakwa kasus dugaan calo CPNS di lembaga penegak hukum tersebut, Moch. Baiquni Justicia Rahman, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/5/2025) (ANTARA/I.C. Senjaya)
