Logo Header Antaranews Jateng

Bos pengelola Plaza Klaten didakwa rugikan negara Rp6,8 miliar

Kamis, 4 Desember 2025 19:40 WIB
Image Print
Jap Ferry Sanjaya, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (4/12/2025). ANTARA/I.C. Senjaya

Semarang (ANTARA) - Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera Jap Ferry Sanjaya, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten, aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten, didakwa merugikan negara Rp6,8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Ade Rina dalam sidang di PN Semarang, Kamis, mengatakan, perusahaan milik terdakwa mengelola Plaza Klaten pada kurun waktu 2020 hingga 2023 tanpa melalui proses lelang.

Menurut dia, dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula ketika terdakwa mengajukan permohonan pengelolaan Plaza Klaten ke Pemerintah Kabupaten Klaten pada 2020.

Terdakwa kemudian mendapat izin lisan untuk mengelola Plaza Klaten tanpa melalui proses lelang dan tanpa perikatan.

Perusahaan terdakwa kemudian kembali mengajukan permohonan pengelolaan Plaza Klaten kepada Bupati Klaten pada 2023.

Selama masa pengelolaan pada 2020 hingga 2023, kata dia, terdakwa memungut biaya sewa yang totalnya Rp11,1 milar.

"Dari pungutan sewa sebanyak itu, hanya Rp4,2 miliar yang disetorkan ke kas daerah," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon itu.

Adapun sisanya, lanjut dia, digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya.

Selain dinikmati oleh terdakwa, kata dia, sebagian uang yang seharusnya disetorkan ke kas daerah juga dinikmati oleh mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Jaka Sawaldi sebesar Rp311 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa, OC Kaligis, menyampaikan keberatan atas dakwaan penuntut umum.

Dalam keberatannya, OC Kaligis mengatakan pengelolaan Plaza Klaten tidak perlu melalui proses lelang karena bukan termasuk sebagai pengadaan barang dan jasa.

"Kalau memang Pemkab Klaten tidak menyetujui pengelolaan Plaza Klaten tanpa.proses lelang, tentunya kasus hukum ini tidak perlu terjadi," katanya.

Namun, lanjut dia, penunjukan perusahaan terdakwa sebagai pengelola Plaza Klaten disetujui oleh Bupati Klaten Sri Mulyani yang menjabat pada saat itu dan bahkan meresmikan pembukaan aset pemda itu.

"Seharusnya Bupati Klaten harus ikut bertanggung jawab dalam permasalahan hukum ini," tambahnya.

Selain itu, menurut dia, terdakwa yang telah menggunakan uang pribadi untuk melakukan perbaikan Plaza Klaten sebenarnya justru menguntungkan Pemkab Klaten.

"Pemkab Klaten diuntungkan karena penerimaan yang sebelumnya hanya Rp600 juta naik menjadi Rp3 miliar," katanya.

Atas keberatan yang disampaikan, terdakwa meminta pengadilan membebaskan dari segala tuntutan.



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026