Logo Header Antaranews Jateng

Pakar hukum: Polisi harus ungkap aktor intelektual judi daring

Senin, 11 Mei 2026 23:26 WIB
Image Print
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (11/5/2026) sore, menanggapi pengungkapan kasus judi daring yang melibatkan 320 WNA dan seorang WNI. ANTARA/Sumarwoto

Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho meminta kepolisian mengungkap aktor intelektual di balik kasus judi daring yang melibatkan 320 warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI) di Jakarta.

“Pengungkapan ini tentu patut kita apresiasi karena polisi mampu menangkap dan membongkar praktik judi daring berskala besar, apalagi melibatkan warga negara asing di ibu kota,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin sore.

Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan para pelaku di lapangan, melainkan harus dilanjutkan dengan penelusuran mendalam terhadap kemungkinan adanya jaringan lain maupun pihak yang memfasilitasi operasional perjudian daring tersebut.

Ia mengatakan keterlibatan ratusan warga negara asing dalam praktik ilegal itu menunjukkan bahwa kejahatan judi daring telah berkembang menjadi tindak pidana terorganisasi yang diduga memiliki dukungan sistematis.

Oleh karena itu, kata dia, aparat penegak hukum perlu menjawab berbagai pertanyaan mendasar, seperti apakah para pelaku asing tersebut beroperasi secara mandiri, membentuk kelompok sendiri, atau justru mendapat dukungan dari pihak tertentu di dalam negeri.

“Apakah warga negara asing itu berdiri sendiri, dilakukan sendiri, atau melibatkan kelompok tertentu, tokoh tertentu, bahkan mungkin ada pihak yang memfasilitasi, ini yang harus dijawab,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu menegaskan.

Ia menilai pengungkapan kasus dengan skala besar tersebut juga memunculkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan aktivitas itu telah berlangsung cukup lama tanpa terdeteksi aparat penegak hukum.

Menurut dia, kondisi tersebut harus menjadi momentum bagi kepolisian untuk membongkar perkara hingga ke akar, termasuk mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual maupun pihak yang selama ini memberikan perlindungan terhadap operasional perjudian daring itu.

“Jangan hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi polisi harus membongkar sampai pada ekosistem yang melindungi praktik judi daring tersebut, termasuk siapa aktor intelektual di belakangnya,” katanya menegaskan.

Ia mengatakan pengungkapan secara menyeluruh penting dilakukan karena kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana perjudian, juga menyangkut reputasi penegakan hukum Indonesia di mata internasional mengingat keterlibatan warga negara asing dalam jumlah besar.

Selain itu, kata dia, keterlibatan seorang warga negara Indonesia dalam kasus tersebut juga perlu didalami lebih jauh, termasuk peran yang bersangkutan apakah hanya sebagai administrator, penghubung, atau bagian dari jaringan yang lebih besar.

Ia mengharapkan aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan menyasar seluruh pihak yang terlibat agar upaya pemberantasan judi daring benar-benar memberikan efek jera sekaligus menutup ruang tumbuhnya jaringan baru.

“Ini tugas polisi untuk mengungkap secara tuntas, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berada di belakang kasus ini,” kata Prof Hibnu.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026